GRESIK, Berita Utama- Kalangan DPRD Gresik menyoroti minimnya sumberdaya manusia (SDM) aparatur sipil negeri (ASN) yang ditugaskan untuk pelayanan masyarakat di kantor kelurahan. Sebab, banyak jabatan kepala seksi (kasi) dan jabatan fungsional yang tak terisi.
“Bahkan, hanya ada kepala kelurahan dan sekretaris kelurahan (sekkel) saja,”ujar Ketua FPKB DPRD Gresik M Syahrul Munir, Minggu (02/03/2023).
Realitas tersebut, menurutnya sangat menyesakkan karena banyak ASN maupun tenaga harian lepas (THL) yang overload di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik. Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Gresik sebanyak 8.761 orang dengan rincian 7.198 orang dengan status ASN dan 1.563 orang dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan THL non pegawai, jumlahnya tak terhitung besarnya karena setiap OPD bisa bebas mempekerjakan THL yang honornya ditempelkan dalam kegiatan rutin. Kondisi tersebut membuat beban gaji atau honor menjadi semakin membengkak. Padahal, sudah ada moratorium tak diperbolehkan menambah THL.
“Memang perlu dilakukan kajian lebih serius lagi. Antara beban kerja dengan jumlah pegawai termasuk THL didalamnya. Percuma banyak THL tetapi tak ditugaskan di kelurahan,”tukas dia.
Ditandaskan Anggota Komisi II DPRD Gresik itu, ada korelasi agar jumlah dan kualitas SDM di kelurahan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Gresik dan tengah disusun naskah akademik (NA) dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej) sebelum dibahas dan disahkan bersama eksekutif nantinya.
“Kalau SDM dan jumlahnya bisa terpenuhi dengan baik, maka ketika ranperda disahkan bisa berjalan mulus,”imbuh Syahrul.
Sebab, tujuan ranperda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan sebagai akselerasi dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.
“Anggaran yang diterima oleh kelurahan sangat minim. Hanya dialokasikan sekitar Rp 200 juta. Maka, draft ranperda ini mengamanatkan alokasi anggaran kelurahan sebagaimana besaran dana desa (DD) yang paling minimal. Misalkan, ada desa yang menerima DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 400 juta, maka dakel harus minimal sama. Karena kelurahan ketinggalan dibanding desa,”papar dia.
Selama ini, sambung dia, kelurahan mendapatkan alokasi dana berupa Dana Kelurahan (dakel) yang ada di kecamatan. Disisi lain, dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat pada akhir-akhir ini tidak bisa diharapkan.
“Karena ada instruksi khusus penggunaan DAU tersebut,”imbuhnya.
Dengan peningkatan dakel, Komisi II DPRD Gresik berharap ada semagat dan gairah pemberdayaan pada usaha kecil menengah (UMKM) maupun masyarakat kelurahan.
“Melalui ranperda ini, kita mengusulkan diterapkan pola swakelola tipe tiga dan tipe empat. Sehingga, kelompok masyarakat di kelurahan bisa terlibat dan mengawasi pembangunan secara langsung,” tegas dia.
Maka dalam raperda juga mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang akan membantu kelancaran pelaksanaan tugas lurah. LKK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Karang Taruna.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik Abu Hasan kepada awak media mengatakan terkait kelurahan bukan merupakan kewenangannya. “Kelurahan bukan ranah kami. Itu di bagian pemerintahan. Untuk pemberdayaan kelurahan itu lebih pada personil kelurahan sehingga peran BKPSDM lebih pas untuk penataan dan diklatnya,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.