SUMENEP – Beritautama.co – SM, Warga Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep diringkus anggota Polsek Gili Genting atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap di dalam kamar rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 13.50 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan pesta narkoba di desa setempat. Atas informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap SM.
Kemudian, AKP Widiarti melanjutkan, pada saat tersangka berada di teras rumahnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Depan kamar tersangka ditemukan barang bukti satu buah botol air mineral yang di bagian tutupnya terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih,” ujarnya, Kamis (16/06/2022).
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari kamar tersangka yakni 2 poket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih disimpan di dalam ember yang berisi beras.
“SM mengakui bahwa 2 poket plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan digunakan sendiri,” tambahnya.
SM mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapat dari hasil membeli pada temannya SU yang merupakan warga Kecamatan Bluto, Sumenep.
“SM beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SM terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)