GRESIK-beritautama.co- Sebanyak 37 kasus narkotika berhasil diungkap oleh Polres Gresik selama 22 Agustus – 2 September dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2022. Selain itu, 48 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) disita berupa Shabu seberat 47,17 gram dan 1363 butir pil koplo.
“Alhamdulillah, ini semua berkat sinergitas antar instansi yang terkait sehingga kita berhasil ungkap kasus narkoba ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (06/09/2022) .
Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap k 12 kasus dengan 15 tersangka. Kemudian, Polsek jajaran berhasil mengungkap 25 kasus dengan total 33 tersangka.
Kecamatan Menganti masih menjadi zona merah narkoba. Sebab, ada 8 kasus yang diungkap dan 11 tersangka berhasil diringkus. Disusul Kecamatan Ujungpangkah dengan 3 kasus dan 4 tersangka.
Puluhan tersangka yang berhasil ditangkap terjerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat Gresik agar waspada dan menghimbau kepada putra-putrinya, termasuk saudaranya jangan sampai memakai narkoba dalam jenis apapun. Karena bentuk pelanggaran tindak pidana,” tutupnya. Mg2