GRESIK, Berita Utama – Proses pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib yang menggantikan Almarhumah Hj Wafiroh Ma’shum, diupayakan bisa berlangsung akhir bulan ini. Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Husnul Aqib dari sisa jabatan hingga tahun 2024.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Gresik, Much Abdul Qodir. Bahkan, pihaknya langsung mengirim ke DPRD Gresik untuk diproses lebih lanjut dengan mengirimkan ke Bupati Gresik yang meneruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK.
“Iya SK dari DPP PKB sudah turun. Kami sudah teruskan ke DPRD dan kita proses lanjutannya,” ujarnya kepada beritautama.co, Rabu (16/11/2022)
Ditambahkan ketua DPRD Gresik ini, agenda untuk proses pelantikan PAW Husnul Aqib yang menggantikan Alm Hj Wafiroh Ma’shum sudah diagendakan dalam pembahasan agenda kegiatan DPRD Gresik bulan November 2022 yang disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik.
“Sudah diagendakan oleh Banmus. Kita perkirakan seminggu SK bisa turun dari Gbernur,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alm Hj Wafiroh Ma’shum meninggal dunia akibta sakit pada 16 September 2022 lalu. Sedangkan Husnul Aqib yang saat ini menjabat ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Dukun, perolehan suaranya nomor dua dibawah Alm Hj Wafiroh Ma’shum di dalam kontestasi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) VII (Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng) pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 silam.