GRESIK, Berita Utama- Sebanyak 8.341 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan dari 21.252 APK yang di pasang di tempat umum.Untuk itu, Bawaslu Gresik beserta jajaran bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pencopotan dan merobohkan APK yang melanggar dan mengganggu ketertiban umum, Sabtu (27/01/2024).
APK yang dicopot dan dirobohkan adalah yang melanggar ketentuan PKPU 15 tahun 2023 dan Perbup 9 tahun 2016 seperti dipasang di tiang listrik, penerangan jalan umum, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan tempat ibadah. Sebelum penertiban APK, Bawaslu Gresik sudah memberikan saran perbaikan dan pemberitahuan kepada peserta pemilu.
Rozikin Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gresik menyampaikan, Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan tahapan kampanye termasuk di dalamnya pengawasan pemasangan APK.

“Selama masa kampanye sudah melakukan penertiban sebanyak 3 kali dan dilakukan secara berkala,”ujar dia.
Sasaran penertiban APK dikhususnya bagi APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kampanye maupun peraturan bupati, termasuk APK yang membahayakan pengguna jalan.
Diakuinya, saat ini adalah tahapan kampanye sehingg peserta pemilu diperbolehkan memasang APK ditempat umum dengan tetap memperhatikan norma yang berlaku serta etika dan estetika pemasangan. Juga yang perlu diperhatikan juga pada saat pemasangan APK adalah keamanan.
“Mengingat saat ini musim penghujan disertai angin kencang, banyak APK yang roboh menimpa pengguna jalan, jangan sampai ini terjadi, “pungkasnya
Komentar telah ditutup.