GRESIK, Berita Utama- Pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki bagi penduduk suatu Negara. Dalam UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib menjalankan kedaulatan pangan (hak rakyat atas pangan) dan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi penduduk.
Kewajiban dimaksud mencakup kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. untuk bisa melaksanakan kewajiban tersebut secara efektif, maka negara wajib menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang dinormakan dalam pasal 33 ayat 3.
Tersedianya informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi. informasi ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP No. 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi.
Sekretaris Komisi II, Suberi yang menyatakan pihaknya terinspirasi dengan kuliner khas Gresik yang sangat melimpah yakni bandeng maupun rajungan di Kecamatan Sidayu.
“Makanya, begitu pentingnya pangan,”tandas dia ketika membacakan dasar pemikiran mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ketahanan pangan dan gizi dalam rapat pariprna internal penetapan ranperda inisiatif untuk dibahas bersama Pemkab Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propmperda) tahap II tahun 2022,Kamis (1/12/2022)
Selain itu, Komisi II prihatin karena Wakil Bupati Gresik dalam sidak masih menemukan kasus stunting di kabupaten gresik akibat kekurangan gizi. Padahal, produksi ikan di Gresik sangat besar dan melimpah.
“Itulah yang menginspirasi kami mengusulan ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi,”cetus dia.
Maka ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dari aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan kestabilan harga, terlihat bahwa ketahanan pangan juga memiliki hubungan yang erat dengan permasalahan inflasi, khususnya dalam aspek keterjangkauan yang meliputi daya beli dan harga itu sendiri, pada akhirnya, kondisi ketahanan pangan akan berpengaruh pada penciptaan iklim makro ekonomi yang kondusif.
“Guna mewujudkan kepastian hukum bagi Pemkab Gresik dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Gresik,maka Komisi IIperlu membuat usul prakarsa ranperda tentang ketahanan pangan dan gizi,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.