GRESIK, Berita Utama– Seluruh anggota DPRD Gresik secara aklamasi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik 2023-2043 diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna, Kamis (05/10/2023).
Sebelum rapat pengambilan keputusan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda membacakan laporan hasil rapat bersama perangkat daerah terkait persetujuan substansi yang turun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terkait dengan struktur dan pola ruang, secara susbtansi tidak mengalami perubahan baik terhadap perencanaan maupun kebijakan tata raung. Namun dalam persetujuan subtansi tersebut diminta menyelaraskan struktur ruang dan pola ruang termasuk didalamnya
terdapat perubahan garis pantai.
“Hal ini juga sesuai dengan arahan dari kementerian/badan informasi geo partial, bahwa didalam garis pantai mengikuti kondisi existing yang sudah terverifikasi oleh big, sehingga
seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk dalam garis pantai yang tertuang didalam peta wilayah Kabupaten Gresik,”ujar dia.
Juga, sambung ketua DPC PPP Gresik ini, terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan luasan pola ruang. Seperti lahan sawah yang dilindungi (LSD) sebagai lahan pertanian berkelanjutan dengan luas untuk tanaman pangan seluas 36.641 ha. Untuk holtikultura seluas 11.887 ha. sedangkan yang ditetapkan menjadi kawasan pertanian yang dilindungi (LP2B) seluas 27.770 ha yang sebagian luas dari 36.641 ha.
“Inilah yang mengikat untuk dipertahankan sebagai sawah yang digunakan untuk produksi padi,”tandas dia.
Selain itu, penyesuaian luasan terkait kawasan industri yang berbatasan dengan kawasan pertanian terdapat peningkatan menjadi 10.959 ha.
“Dalam rencana tata ruang terdapat indikasi program. Oleh karena itu, diperlukan pengawalan didalam penganggaran setiap tahunnya,”imbuh dia.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Gresik. dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi.
“Oleh karena itu, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.