GRESIK-beritautama.co- Kendati Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik sudah mengeluarkan pembatasan dan larangan jam operasional truk muatan barang, tetapi masih ada truk pengangkut galian C yang mokong dan tak mengubris. Buktinya, petugas Dishub Gresik masih menemukan pelanggaran di wilayah Gresik utara.
Selain itu, banyak truk pengangkut barang berupa galian C yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sebab, truk yang membawa barang tidak ditutup dengan terpal.
“Kita dapat empat truk yang melanggar. Yang lainnya sudah tertib pakai penutup terpal, dengan rincian satu truk tronton dan tiga unit truk engkel. Untuk truk engkel milik warga setempat,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik Irfak kepada beritautama.co, Rabu (10/08/2022).
Petugas Dishub Gresik yang terjun di lapangan langsung mengingatkan pelanggar secara persuasif agar segera memasang terpal. Karena membahayakan pengendara lalu lintas yang lain. Selain itu, Dishub Gresik memasang banner imbauan larangan jam operasional di Gresik wilayah utara. Pemasangan banner tersebut dilakukan di Desa Doudo Kecamatan Panceng,
“Kita terus melakukan berbagai bentuk imbauan. Ini tadi sekalian pengawasan di lapangan,” imbuh Kepala Seksi Angkutan Orang dan Angkutan Barang Dishub Gresik Anom Kusumo Laksono .
Secara terpisah, Kepala Dishub Gresik Tarso Sugito mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan menindak tegas pelanggar.
“Hal itu merupakan wewenang dari kepolisian,” tutupnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh sopir truk angkutan barang agar tertib berlalu-lintas dan menaati aturan demi keamanan beserta keselamatan bersama.mg2