GRESIK, Berita Utama – Tersangka penganiayaan, TAS (28), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPM/782.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK, dengan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Awalnya, Ahmad Nizar (21), warga Kecamatan Bungah, Gresik, menghubungi Lukito Aris Prasojo untuk melaporkan kalau menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang tidak dikenalnya ketika di warung kopi (warkop) di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Nizar mengaku telah dipukul satu kali menggunakan gelas kopi pada bagian mata, yang mengakibatkan luka robek di sekitar area tersebut. Motif dugaan sementara adalah persoalan hutang-piutang.Atas kejadian itu, korban menjalani visum dan pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polres Gresik.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, berdasarkan informasi dari korban dan saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Terminal Bunder, Kecamatan Cerme karena hendak kabur, langsung meringkusnya.
“Pelaku berhasil kita diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (20/05/2025).
Polisi turut mengamankan satu buah pecahan gelas yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, baik melalui kantor polisi terdekat maupun hotline Lapor Kaprolres.
Komentar telah ditutup.