Tahun 2022, KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan

Beritautama.co - Januari 4, 2023
Tahun 2022, KKP Tindak 137 Kasus Pelanggaran Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan ketegasannya dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan - (foto: ist)
|

NASIONAL – Beritautama.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan ketegasannya dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini dibuktikan melalui kinerja KKP dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta kapal perikanan ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2022.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, KKP berhasil menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal, seperti kasus kapal penambang pasir di perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (skkl) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

“Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL,” terang Adin, Rabu (4/1/2023).

Adin menuturkan bahwa sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Tak hanya efektif dalam melakukan pengawasan di bidang kelautan, Adin menjabarkan bahwa KKP juga berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing,” ungkap Adin.

Meski demikian, dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengutarakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat prefishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.

Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17%. Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

“Guna mewujudkan pengembangan budi daya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB,” ucap Adin.

Sepanjang tahun 2022, Adin menjabarkan bahwa KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Berdasarkan keterangan Adin, dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Adin.

Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin menjabarkan bahwa terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

“Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan,” ungkap Adin.

Lebih lanjut, dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi yang meliputi penempatan kapal pengawas, operasi airborne surveillanceregional monitoring center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia pengawas perikanan di lapangan. (*/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi I Hearing Kasus Dugaan Penipuan CPNS dan PPPK

Komisi I Hearing Kasus Dugaan Penipuan CPNS dan PPPK

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
PU FPKB DPRD Gresik Beri Catatan Kritis di LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025

PU FPKB DPRD Gresik Beri Catatan Kritis di LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Gus Halim : Kepemimpinan PKB Gresik harus Demokratis, yang dialogis Mampu Membina Masyarakat

Gus Halim : Kepemimpinan PKB Gresik harus Demokratis, yang dialogis Mampu Membina Masyarakat

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Mayoritas DPAC Kehendaki Syahrul Pimpin PKB Gresik

Mayoritas DPAC Kehendaki Syahrul Pimpin PKB Gresik

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Berita   Daerah   Nasional   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled