SUMENEP – Beritautama.co – Polres Sumenep menggerebek rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi petasan di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (25/04/2022) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.
Pihak kepolisian bergerak pada saat ada laporan dari warga setempat bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi petasan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada empat orang terduga sebagai pembuat mercon di lokasi tersebut.
Empat orang tersebut, yakni WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14) seorang pelajar. Seluruhnya merupakan warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap 4 orang terduga itu, mereka mengakui jika bahan-bahan untuk membuat petasan tersebut merupakan miliknya dari hasil membeli via online.
“Bahan-bahannya diakui kalau mereka membeli secara online,” katanya, Selasa (26/04/2022) kemarin.
AKP Widiarti menyampaikan bahwa dari hasil penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 481 selongsong kecil belum jadi, 40 selongsong sedang sedang sudah jadi, 40 selongsong sedang sedang belum jadi, 12 selongsong besar jadi, dan obat petasan atau mercon sebanyak 0,5 kg.
“Empat orang tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, empat orang itu dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (san/zar)