GRESIK, Berita Utama- Gresik Kota Santri. Predikat yang sudah lama disandang tersebut, dikawal dan dipertahankan oleh kalangan DPRD Gresik. Sehingga, item-item yang mengatur pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat hiburan tetapi berpotensi menjadi ajang maksiat dan menjadikan polemic di masyarakat Gresik yang religious, dihapus dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Padahal, pada pembahasan awal rancangan perda (PDRD-red) sudah dihilangkan. Tetapi, hasil eveluasi dari Gubernur Jatim, ada ayat dalam pajak hiburan yang mengatur tempat hiburan karaoke, kelab malam, pub maupun bar. Kita tidak mau itu ada di Gresik yang berjuluk Kota Santri. Makanya, kita sepakati untuk dihapus,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda seusai rapat sinkronisasi dengan Tim Legislasi Pemkab Gresik membalas hasil evaluasi Gubernur terkait Perda PDRD, Senin (18/12/2023).
Keberadaan industri yang tumbuh sangat pesat di Gresik, sambung dia, berimbas dengan kebutuhan hiburan yang tinggi. Bahkan, potensi pajak yang bisa didapatkan cukup tinggi. Namun, hal tersebut bertentangan dengan norma-norma yang diyakini dan masih dipertahankan masyarakat Gresik.
“Biarkan saja. Silahkan kalau cari hiburan di luar Gresik dan pajaknya masuk ke kota atau kabupaten lain,’tandas dia.

Hasil evaluasi Gubernur terkait Perda PDRD, lanjut Khoirul Huda, ada kewenangan memungut pajak atau retribusi daerah yang hilang. Seperti uji kir kendaraan bermotor maupun uji tera. Di bidang kesehatan, ada beberapa larangan untuk memungut. Seperti biaya makan pasien di rumah sakit.
“Dalam rincian untuk biaya administrasi rawat inap di rumah sakit milik pemerintah daerah, tidak boleh ada biaya uang makan bagi pasien. Juga membayar untuk mendapatkan nomor antrian. Tetapi, pemerintah pusat boleh memungutnya,’tutur dia.
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) juga tidak boleh memungut retribusi untuk surat keterangan sehat. Tetapi, Puskesmas boleh memungut retribusi asalkan harus ada pelayanan kepada masyarakat.
“Ternasuk di jasa kepelabuhanan. Kalau milik kita berupa aset tak bisa memungut jasa kepelabuhanan. Misalnya, kita punya ruko di areal kepelabuhanan, maka bukan jasa kepelabuhanan,”papar dia.
Dikatakan, hasil evaluasi Gubernur tentang Perda PDRD disebutkan bupati dan DPRD harus segera sinkronisasi maksinal 7 hari.
“ Selasa (19/12/2023) besok sudah harus terkirim ke Gubernur hasil dari sinkronisasi,’tandas dia.
Dalam klausul pasal peralihan Perda PDRD, sambung Khoirul Huda, per 1 Januari sudah berlaku. Apabila perbup belum selesai, maka bisa pakai pedoman perda lama yang tidak bertentangan dengan aturan.
Sementata itu, Anggota Bapemperda DPRD Gresik Asroin Widyana mengaku mengusulkan peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan Perda PDBD agar dipilah- pilah.
“Soalnya, Perda PDRD menghapus 11 buah perda yang selama ini berlaku. Dan kita minta perbup segera diteken karena 1 Januari sudah berlaku,’ucap dia.
Ada hal yang disepakati bersama antara Bapemperda DPRD Gresik dengan Timleg Pemkab Gresik. Yakni, permasalahan retribusi parker di tepi jalan umum (TJU) yang kebocorannya sangat tinggi dan semrawut, disepakati menjadi parker berlangganan.
“Tinggal teknisnya, ditentukan dengan perbup untuk titik-titik yang menjadi lokasi parker berlangganan dan teknis lainnya,”papar dia.
Asroin Widyana yang juga mantan ketua panitia khusus (pansus) ranperda PDRD juga mempertanyakan kesiapan dari Timleg Pemkab Gresik untuk menyusun perbup yang dibutuhkan dengan waktu yang sudah mepet.
“Mereka (Timleg Pemkab Gresik-red) menyatakan kesiapannya dan sudah tinggal teken oleh Bupati saja,’pungkas dia.
Komentar telah ditutup.