UU TPKS Disahkan, Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Beri Apresiasi

Beritautama.co - April 13, 2022
UU TPKS Disahkan, Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Beri Apresiasi
Ai Rahmayanti - (foto: ist)
|

NASIONAL – Beritautama.co – Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketuk palu pengesahan yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (12/04/2022) kemarin, diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.

“Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memang wajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual,” kata Ai Rahmayanti, Rabu (13/04/2022).

Ia menjelaskan, ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang tertera langsung dalam Alquran tidaklah kurang untuk bisa jadi landasan maupun pijakan yang relevan dalam hak asasi perempuan (HAP), yakni untuk mengangkat martabatnya dan menjauhkannya dari praktik perlakuan kekerasan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Nur ayat 33, yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”.

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) ini menyambut baik disahkannya UU TPKS yang berpihak pada perlindungan perempuan, baik itu dalam konteks perorangan maupun keluarga.

“Kekerasan seksual adalah kemunkaran yang harus dihapuskan dan ditindak,” tegas Ai Rahmayanti.

Pengesahan UU TPKS bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi perseorangan dan keluarga yang yang menjadi korban kekerasan seksual.

Ai menjelaskan, korban kekerasan seksual wajib dilindungi dan dipulihkan, demikian pula masyarakat harus dilindungi dari menjadi korban atau pelaku. Perlindungan individu dan masyarakat merupakan tujuan syariat (maqashidus syariah). Perlindungan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh orang per-orang. Oleh karenanya negara wajib hadir.

“Negara sebagai ulil amri wajib hadir untuk memberikan perlindungan secara sistemik mulai dari pencegahan, proses hukum yang
menjamin keadilan bagi korban maupun perlaku, hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku,” ungkap Ai Rahmayanti.

Dalam rangka mewujudkan maqashidus syariah dan kemaslahatan rakyat sebagaimana disebutkan di atas, UU TPKS yang baru saja disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai, karena payung hukum itu adalah sarana mewujudkan tujuan syariah (maqashidus syaiah) dan kemaslahatan.

Setelah pengesahan ini, DPR masih perlu mengawal dan memastikan UU itu dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga yudikatif.

“Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan sebagai perangkat operasionalnya, agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan,” kata Ai Rahmayanti.

Ai berharap, dengan kondisi saat ini representasi perempuan di DPR cukup besar, mencapai 120 orang atau 20,8 persen. Apalagi, DPR saat ini juga dipimpin oleh sosok perempuan, Puan Maharani, isu mengenai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada pengesahan UU TPKS saja.

“Dengan demikian, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini. Tapi bisa implementatif karena yang diinginkan oleh Kartini adalah substansi dari perjuangannya yaitu emansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif,” pungkas alumni Pondok Pesantren Almardiyatul Islamiyyah Bandung, Pondok Pesantren Cintawana Tasikmalaya, dan Pondok Pesantren As-Saefiyyah Garut ini.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Gus Halim : Kepemimpinan PKB Gresik harus Demokratis, yang dialogis Mampu Membina Masyarakat

Gus Halim : Kepemimpinan PKB Gresik harus Demokratis, yang dialogis Mampu Membina Masyarakat

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Mayoritas DPAC Kehendaki Syahrul Pimpin PKB Gresik

Mayoritas DPAC Kehendaki Syahrul Pimpin PKB Gresik

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Berita   Daerah   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled