GRESIK, Berita Utama – Kasus perbuatan bejat pencabulan yang dilakukan HE (32) warga Kecamatan Menganti pada anak tirinya AN (10) terus didalami polisi. Terbaru, polisi berhasil mengungkap bahwa, pelaku tidak hanya memaksa melakukan perbuatan oral sekali saja. Tapi, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih mengatakan, fakta baru tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaku dalam pemeriksaan.
“Korban sudah dua kali dicabuli dan selalu ditakut – takuti (diancam-red) akan dilaporkan ke polisi kalau bilang ke orang lain,” ujarnya kepada awak media, Senin (15/05/2023).
Dijelaskan Hepi, ibu korban yang status janda menikah dengan tersangka dengan status duda.
“Sudah menikah secara resmi berjalan selama 1,5 tahun,” tutur dia.
Sebelumnya, ibu dan bapak kandung korban melapor perbuatan bejat pelaku HU pada anak tirinya. Kemudian, tim PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menyaksikan penangkapan tersangka HE yang didapati sedang tertidur di dalam rumah di Kedamean. Bahkan, saat diamankan tersangka sempat melawan dan tidak kooperatif.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2016 dengan ancaman yang diberikan yakni pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.