GRESIK – beritautama.co- Perdebatan mewarnai rapat paripurna pengambilan keputusan peneyapan empat rancangan peraturan daaerah ( ranperda) usul prakarsa DPRD Gresik untuk dibahas tahap I Tahun 2022, Senin (23/05/2022).
Anggota DPRD Gresik dari F-PKB, Syaichu Busyiri menyoal usul prakarsadari Komisi III yakni ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik. Sebab, mengacu hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik, ranperda tersebut cakupannya tidak hanya radio saja, tetapi televisi maupun media sosial (medsos) lainnya.
“Jangan hanya membatasi radio saja, tetapi semua lembaga publik. Dan ini harus mengacu pada UU No 33 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik. Sekalian saja ketika kita membuat perda,”ungkap dia dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim.
Dukungan senada diberikan oleh Ketua Komisi III, Asroin Widyana yang menegaskan, kemungkinan dalam usulan ranperda tersebut ada pertimbangan-pertimbangan yang kelewatan.
“Mungkin saja bisa dirangkap termasuk pertelevisian. Tak penting Pemkab sudah siap atau belum. Yang penting sudah dibahasakan dalam perda,”tukas politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Ketua Komisi III Sulisno Irbansyah yang diberikan kesempatan menjawab menegaskan bahwa, Komisi III sudah membahasnya.
“Tetapi dalam ketentuan memang landasan dasar tak ada. Kita perlu radio dulu. Kemarin juga sudah disampaikan. Mengacu daerah lain sudah ada Perda Penyiaran Radio. Kita sudah sepakat dengan yang kita usulkan awal. Adapaun ketentuan didalamnya, kita pelajari dan sudah banyak revisi yang dalam sub pasal. Tetapi kita fokuskan pada siaran publik Radio Suara Gresik,”tandas dia.
Anggota DPRD Gresik dari F-PDIP Jumanto berusaha menengahi dengan menyatakan, biasanya di dalam pembahasan ranperda, bakal berkembang.
“Tak menutup kemungkinan akan berubah. Dalam pembahasan, nanti bisa berubah. Kita tetapkan dulu saja,”tukas dia.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio sebagai media penyiaran mempunyai peranan yang sangat penting, strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan`hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Abdullah Hamdi yang membacakan usulan ranperda menjelaskan, bahwa, lembaga penyiaran publik membuka ruang publik dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar dan menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat sehingga menempatkan hak masyarakat sebagai warga negara.
“Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang independen, netral, mandiri dengan program siaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi pembangunan, pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, ekonomi dan sosial yang kreatif, edukatif dan berwawasan kebangsaan. Sehingga mampu membuka wawasan dan mencerdaskan masyarakat, membangun citra positif daerah serta menjunjung kearifan lokal dengan berorientasi pada kemajuan daerah, regional, dan nasional,”ujar dia.
Dalam rangka memberikan dasar hukum dalam pembentukan, pengelolaan dan operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik.