GRESIK, Berita Utama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai Gresik menggelar sosialisasi pencegahan rokok ilegal bagi masyarakat maritim yang beraktifitas sekitar Pelabuhan Gresik, Selasa (15/11/2022).
Tujuannya, mencegah peredaran rokok ilegal yang berdampak sangat buruk bagi masyarakat dan merugikan negara. Karena itu, masyarakat diminta agar membeli produk rokok dengan kemasan pita cukai asli atau original.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam kesempatan sosialisasi tersebut mengatakan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai. Sebab, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan.
“Rokok tanpa cukai ini, sangat merugikan pemerintahan. Karena kita tahu, pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Maka, kami mengajak seluruh masyarakat bersinergi untuk terlibat tidak ada yang menjual tidak ada yang membeli rokok ilegal,” katanya.
Gus Yani menyebut, sosialisasi peredaran produk rokok ilegal penting dilakukan. Mengingat, tarif cukai dalam waktu dekat akan dinaikkan, maka dibutuhkan langkah antisipasi. Apalagi, pelabuhan sangat berpotensi menjadi jalur perdagangan rokok ilegal.
“Sebentar lagi cukai rokok dinaikkan, kami khawatir akan semakin masif perdagangan atau penjualan rokok tanpa cukai. Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ini juga akan kita masukkan sampai ke desa-desa,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto menuturkan bahwa Kota Santri-sebutan lain Kabupaten Gresik-masuk kategori wilayah pemasaran. Maka, perlu sinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama tidak membeli maupun menjual produk rokok tanpa cukai.
“Untuk menghentikan pemasaran, ya tidak membeli ataupun menjual rokok tanpa cukai, dan langsung laporkan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan pihaknya juga turut memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai.
“Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi, Asisten I Setda Gresik Suyono, Camat Gresik Agung Endro Dwi Setyo, petugas Satpol PP, Bea Cukai beserta warga maritim pelabuhan. (adv)