GRESIK, Berita Utama– Enam buah judul rancangan peraturan daerah (ranperda) yang berasal dari inisiatif DPRD Gresik, juga mendapat catatan tajam dalam pendapat bupati. Untuk itu, DPRD Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjawab kritik tersebut dalam rapat paripurna, Kamis (20/07/2023)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto membacakan jawaban terkait Ranperda tentang penetapan nama desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik. Yakni, langkah pertama yang diperlukan adalah melakukan penegasan dan pengesahan terhadap batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Sedangkan terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bahwa ranperda tersebut akan
mengatur tentang terobosan kebijakan baru, yang dapat menghasilkan perangkat desa dengan kualifikasi, skill, dan kinerja pelayanan yang tinggi dan profesional.
“Oleh karena itu, memperbarui dan menyempurnakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat,”tandas dia.
Beberapa hal pokok yang menjadi perubahan meliputi kedudukan, tugas dan larangan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Kemudian, ketentuan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, persyaratan umum dan khusus perangkat desa, hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, ketentuan atau kualifikasi dalam proses seleksi ujian perangkat desa, kedisiplinan perangkat desa sebagai standar pemberhentian dan mutasi kekosongan jabatan perangkat desa serta. ketentuan kekosongan jabatan perangkat desa melalui mutasi
“Mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya, efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa, penghindaran praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dan akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa,”ujar Anton-sapaan akrab Ahmad Kusrianto.
Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Berkaitan dengan pembahasan mengenai mechanism perencanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang partisipatoris, efektif, efisien nanti dapat dijelasakan lebih rinci atau dapat menjadi bagian dari ruang lingkup pada bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. sedangkan untuk skema mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Nanti akan di jelasakan lebih spesifik pada pembahasan tingkat selanjutnya. secara garis besar yang menjadi jangkauan pengaturan dalam raperda pemberdayaan masyarakat kelurahan adalah pengaturan tentang tahapan pemberdayaan dan pendanaan atau penganggaran juga dilengkapi dengan beberapa pengaturan untuk mengefektifkan pemberdayaan masyarakat kelurahan,”papar dia.
Untuk Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air dan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan yang baru,”ucap dia.
Untuk ranperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kata Anton, sebagaimana tanggapan sebelumnya bahwa beberapa catatan sebagai fokus materi dalam pembahasan tahap selanjutnya.
Antara lain, kejelasan skema kewenangan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah desa telah dijelasakan dalam ranperda ini seperti
menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia; dan melakukan pemberdayaan kepada
calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya,”papar dia.
Terkait dengan ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh LPK
pemerintah daerah, ;anjut dia, dijelasakan dalam ranperda ini bahwa setiap anak pekerja migran harus memiliki hak dasar atas akses pada pendidikan berdasarkan kesetaraan perlakuan dengan warga negara dari negara yang bersangkutan.
“Ranperda ini juga diatur hak dan kewajiban pekerja migran. Salah satunya adalah memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja,”imbuh dia.
Berkaitan dengan ketentuan tata cara pembentukan LTSA pekerja migran Indonesia di daerah, pemerintah daerah membentuk LTSA PMI yang tugasnya adalah memfasilitasi sistem layanan penempatan dan pelindungan pmi berbasis teknologi informasi dan layanan lainnya yang berkaitan dengan PMI
“Selanjutnya untuk kejelasan tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran bahwa telah diatur pada meteri muatan perda pelindungan pekerja migran ini mengenai sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran hak-hak pekerja migran. Dengan adanya perda ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap pekerja migran dapat dilakukan secara efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku,”pungkas dia.
Sebelumnya, pendapat bupati yang dibacakan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) dalam rapat paripurna memberikan beberapa catatan. Misalnya, ranperda ranperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Catatannya, kejelasan skema kewenangan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kemudian, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh LPK pemerintah daerah. Lalu, ketentuan tata cara pembentukan ltsa pekerja migran Indonesia di daerah; dan kejelasan tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perda tersebut.
Komentar telah ditutup.