Bapemperda Jawab Catatan Tajam Bupati Soal 6 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Beritautama.co - Juli 20, 2023
Bapemperda Jawab Catatan Tajam Bupati Soal 6 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik
JAWABAN. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto membacakan jawaban atas pendapat bupati terkait 6 ranperda inisiatif DPRD  - (febrian k)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama– Enam buah judul rancangan peraturan daerah (ranperda) yang berasal dari inisiatif DPRD Gresik, juga mendapat catatan  tajam dalam pendapat bupati. Untuk itu, DPRD Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjawab kritik tersebut dalam rapat paripurna, Kamis (20/07/2023)

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto membacakan jawaban terkait Ranperda tentang penetapan nama desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik. Yakni, langkah pertama yang diperlukan adalah melakukan penegasan dan pengesahan terhadap batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Sedangkan terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,  bahwa ranperda tersebut akan

mengatur tentang terobosan kebijakan baru, yang dapat menghasilkan perangkat desa dengan kualifikasi, skill, dan kinerja pelayanan yang tinggi dan profesional.

“Oleh karena itu, memperbarui dan menyempurnakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat,”tandas dia.

Beberapa hal pokok yang menjadi perubahan meliputi kedudukan, tugas dan larangan tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Kemudian, ketentuan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, persyaratan umum dan khusus perangkat desa, hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa,  ketentuan atau kualifikasi dalam proses seleksi ujian perangkat desa, kedisiplinan perangkat desa sebagai standar pemberhentian dan mutasi kekosongan jabatan perangkat desa  serta. ketentuan kekosongan jabatan perangkat desa melalui mutasi

“Mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya, efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa, penghindaran praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dan akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap masyarakat desa,”ujar Anton-sapaan akrab Ahmad Kusrianto.

Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Berkaitan dengan pembahasan mengenai mechanism perencanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang partisipatoris, efektif, efisien nanti dapat dijelasakan lebih rinci atau dapat menjadi bagian dari ruang lingkup pada bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. sedangkan untuk skema mengoptimalkan peran pemerintah daerah sebagai stimulator, fasilitator, dan mediator pemberdayaan masyarakat kelurahan.

“Nanti akan di jelasakan lebih spesifik pada pembahasan tingkat selanjutnya. secara garis besar yang menjadi jangkauan pengaturan dalam raperda pemberdayaan masyarakat kelurahan adalah pengaturan tentang tahapan pemberdayaan dan pendanaan atau penganggaran juga dilengkapi dengan beberapa pengaturan untuk mengefektifkan pemberdayaan masyarakat kelurahan,”papar dia.

Untuk Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air dan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan yang baru,”ucap dia.

Untuk ranperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kata Anton, sebagaimana tanggapan sebelumnya bahwa beberapa catatan sebagai fokus materi dalam pembahasan tahap selanjutnya.

Antara lain, kejelasan skema kewenangan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah desa telah dijelasakan dalam ranperda ini seperti

menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia; dan melakukan pemberdayaan kepada

calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya,”papar dia.

Terkait dengan ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh LPK

pemerintah daerah, ;anjut dia, dijelasakan dalam ranperda ini bahwa setiap anak pekerja migran harus memiliki hak dasar atas akses pada pendidikan berdasarkan kesetaraan perlakuan dengan warga negara dari negara yang bersangkutan.

“Ranperda ini juga diatur hak dan kewajiban pekerja migran. Salah satunya adalah memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja,”imbuh dia.

Berkaitan dengan ketentuan tata cara pembentukan LTSA pekerja migran Indonesia di daerah, pemerintah daerah membentuk LTSA PMI yang tugasnya adalah memfasilitasi sistem layanan penempatan dan pelindungan pmi berbasis teknologi informasi dan layanan lainnya yang berkaitan dengan PMI

“Selanjutnya untuk kejelasan tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran bahwa telah diatur pada meteri muatan perda pelindungan pekerja migran ini mengenai sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran hak-hak pekerja migran. Dengan adanya perda ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap pekerja migran dapat dilakukan secara efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku,”pungkas dia.

Sebelumnya, pendapat bupati yang dibacakan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) dalam rapat paripurna memberikan beberapa catatan. Misalnya, ranperda ranperda tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Catatannya, kejelasan skema kewenangan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kemudian, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh LPK pemerintah daerah. Lalu,  ketentuan tata cara pembentukan ltsa pekerja migran Indonesia di daerah; dan kejelasan tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perda tersebut.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Gresik Tanam Ribuan Bibit Cabai

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Gresik Tanam Ribuan Bibit Cabai

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Akselerasi Kompetensi ASN di Lingkungan Pemkab Gresik, BKPSDM Luncurkan GAPURA

Akselerasi Kompetensi ASN di Lingkungan Pemkab Gresik, BKPSDM Luncurkan GAPURA

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Bhayangkari Cabang Gresik Beri 22  Alat Bantu Dengar ke Siswa SLB Kemala Bhayangkari 2

Bhayangkari Cabang Gresik Beri 22 Alat Bantu Dengar ke Siswa SLB Kemala Bhayangkari 2

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi III DPRD Gresik Blejeti Kinerja dan Kegiatan Dishub di 2024

Komisi III DPRD Gresik Blejeti Kinerja dan Kegiatan Dishub di 2024

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Bu Min : Kualitas dan Kompetensi Santri Penting Hadapi Tantangan Industri dan Ekonomi Kreatif

Bu Min : Kualitas dan Kompetensi Santri Penting Hadapi Tantangan Industri dan Ekonomi Kreatif

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Srikandi Giri Jadi Pionir Patroli Kendarai Motor Listrik untuk Edukasi Ramah Lingkungan

Srikandi Giri Jadi Pionir Patroli Kendarai Motor Listrik untuk Edukasi Ramah Lingkungan

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPRD Gresik Disambati Pesangon Belum Beres, Managemen PT Swadaya Graha Tak Hadir

Komisi IV DPRD Gresik Disambati Pesangon Belum Beres, Managemen PT Swadaya Graha Tak Hadir

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu