GRESIK- beritautama.co-Kematian ibu dan kematian balita di Kabupaten Gresik berdasarkan laporan Maternal Perinatal Death Notification (MPDN), perbulan Agustus tahun 2022 adalah 12 orang untuk jumlah kematian ibu. Sedangkan selama tahun 2021 sebanyak 60 ibu. Untuk jumlah kematian bayi sebanyak 55 balita. Sedangkan jumlah kematian balita sepanjang tahun 2021 sebanyak 66 balita.
Hal ini dilaporkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah, MM dalam dialog kebangsaan upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Pencegahan Stunting dengan tema pernikahan dini, stunting dan kematian ibu , Selasa (30/8/2022).
“Kasus stunting berdasarkan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Balita Berbasis Masyarakat (EPPGBM) di Kabupaten Gresik per Juni tahun 2022, jumlah balita ditimbang dan dilakukan pemantauan status gizi sebanyak 70.451 balita atau 67,97% dibanding jumlah balita seluruhnya. Prevalensi stunting sebesar 10,52% dan di tahun 2021 sebesar 10,9%,” terangnya.
Hasil monev dan pelacakan stunting di lapangan,lanjut dia, ditemukan beberapa hal penyebab diantaranya pola asuh dan pola makan, pemberian ASI eksklusif kurang berkualitas, riwayat ibu hamil KEK dan Bumil Risti (Risiko Tinggi), berat badan lahir rendah, sosial ekonomi dan kesehatan lingkungan kurang memadahi.
“Intervensi spesifik yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan antara lain cakupan pemberian ttd remaja putri sebesar 52%, cakupan pemberian PMT sebesar 75% dengan sasaran balita gizi kurang dan gizi buruk, cakupan IDL 57,50%, cakupan pemberian obat cacing 99,38%,” jelas dia.
Intervensi sensitif yang telah dilaksanakan, sambung dia, adalah kegiatan gemar makan ikan oleh dinas perikanan, Air bersih oleh dinas CKPKP dan pendampingan pola asuh oleh TP PKK dan TPK. menyampaikan persoalan stunting ini menjadi persoalan nasional yang harus kita tuntaskan dengan satu tekad dan komitmen yang kuat menyatukan persepsi menyatukan hati berkolaborasi bersama sama menuntut kita kerja lebih cepat kerja lebih tepat.
“Banyak variabel dalam kasus Stunting khususnya di Kabupaten bagaimana kita melihat dan mengidentifikasi hingga pendampingan,” ungkap Gus Yani.
Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menuturkan, pernikahan dini pada anak dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
“Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi pada bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan atau stunting,” ujarnya.
Gus Yani mengimbau setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup.
“Eranya kolaborasi dibutuhkan komitmen bersama dimana bonus demografi di imbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul terutama dalam penanganan kasus Stunting agar dapat dikendalikan. Lakukan pantauan kesehatan ibu dan anaknya. Semua harus bekerjasama agar kematian bayi, kematian ibu dapat dicegah. Berikanlah anak-anak kita atau bayi dengan makanan yang bergizi agar stunting tidak terjadi,” tandas dia.
Usai sambutan dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Gresik dan IKA UNAIR dilanjutkan perjanjian kerjasama (PKS) Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama Gresik, selanjutnya perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Gresik dan Pengadilan Agama Kepulauan Bawean.