GRESIK, Berita Utama– Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik bersama sejumlah stakeholder, yaitu partai politik, Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, dan Kesbangpol langsung melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024).
Komisioner KPU Gresik Devisi Sosialisasi dan SDM, Makmun menyampaikan, bahwa pembersihan APK pada masa tenang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023, bahwa APK harus dibersihkan peserta pemilu minimal satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Ini juga sesuai dengan surat dinas KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 76 tahun 2024, agar melakukan pembersihan APK saat memasuki hari tenang,” jelas dia.
Pembersihan APK ini, sambung dia, juga dilakukan berjenjang, oleh PPK di tiap kecamatan, dan PPS di tiap Desa.
“Dengan pembersihan ini, KPU Gresik berharap, pada masa tenang tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 ini, Kabupaten Gresik kondusifitasnya terjaga, sampai pada suksesnya perhelatan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang,”tukas dia.
Sebelum pembersihan APK, juga dilakukan rapat koordinasi, dengan peserta Pemilu, Bawaslu, Kepolisian, Satpol-PP, dan Kesbangpol, di Kantor KPU Gresik dalam rangka penyamaan persepsi, terhadap APK masih terpasang.
“Kita patut bersyukur, karena sampai akhir, kampanye di Kabupaten Gresik berjalan dengan lancar,” jelas Makmun.
Sementara itu, Sayyidatul Fakhriyah dari Satpol-PP, menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu proses pembersihan APK.
“Kita selalu berkordinasi dengan Bawaslu dan KPU, dan malam ini, kita sudah membawa 22 pasukan dan 2 tru untuk melakukan pembersihan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.