SUMENEP – Beritautama.co – Polres Sumenep berhasil membekuk Khomaidi, Warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep saat hendak melakukan transaksi narkotika. Proses penangkapan tersebut dilakukan di pinggir sungai Dusun Karojeh, Desa Glugur, Kecamatan Batuan sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (08/02/2022) kemarin.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan, proses penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat lantaran sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga anggota Polsek Kota Sumenep langsung melakukan kegiatan proses lidik secara intensif terhadap tersangka.
“Terlapor kedapatan melakukan transaksi di pinggir sungai, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu (09/02/2022).
Mantan Kapolsek Kota itu menambahkan, atas laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian bergegas untuk melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Berhasil diamankan dari tersangka barang bukti (BB) berupa 4 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berat kotornya adalah 0,11 gram, 0,12 gram, 0,13 gram, 0,15 gram (total 0,51 gram), serta HP warna hitam.
“Setelah ditunjukkan, Khomaidi mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Rutan Polres Sumenep guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (smnp1/zar)
Komentar telah ditutup.