GRESIK, Berita Utama –Tim Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) Honda Beat Nopol L-3274-BX warna putih di gudang las yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Minggu (24/04/2022) silam. Ternyata hasil pengembangan penyidiakn, tersangka yakni MR (30) warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya telah 4 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Gresik.
Penangkapan tersangka berawal saat anggota Opsnal Polres Gresik sedang menongkrong di warung kopi sekitar jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, melihat ada 2 orang berboncengan. Yang satu berperawakan gemuk dan 1 (satu) orang berperawakan kecil menggunakan sarana sepeda motor Yamaha NMAX warna biru Nopol L-2180-HT.
Ciri-ciri tersebut sama dengan pelaku pencurian di gudang las Jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas yang terekam CCTV maupun keterangan korban dan saksi mata,. Termasuk, sepeda motor yang digunakan dalam tindak pidana pencurian tersebut.
“Kemudian anggota Opsnal Polres Gresik langsung membuntuti kedua orang tersebut dan memberhentikan laju sepeda motornya. Petugas melakukan interogasi dan menunjukkan bukti rekaman CCTV,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022).
Akhirnya, MR tak berkutik dan mengakui salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi tindak pidana tersebut.
“Dia mengaku melakukan aksi pencurian dengan HS. Termasuk menjual barang hasil curian kepada IDS di Madura,” terangnya.urann
Ditambahkan, pelaku HS sudah berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Sementara, penadah barang curian IDS warga Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura hingga saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka MR juga pernah melakukan aksinya di empat TKP yang berbeda di wilayah Gresik,” ungkap dia.
Kepada petugas, MR menyebut pernah melakukan tindak pidana curanmor di 3 TKP lainnya. Yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam di Jalan KH. Syafii Desa Suci Kecamatan Manyar. Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan. Dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di kos-kosan Desa Sembayat, Kecamatan Manyar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci stir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komentar telah ditutup.