GRESIK, Berita Utama – Residivis kambuhan, Nurul Basori alias Tahel (46) warga Desa Suci Kecamatan Manyar, harus kembali mendekam di jeruji besi setelah tertangkap ketika melakukan aksinya pencurian di pasar Perumahan Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa (04/07/2023).
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan tertangkapnya residivis kambuhan tersebut. Sebab, beberapa tahun lalu pernah dihukum karena melakukan aksi pencurian dengan menyasar ponsel yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
“Iya residivis di tahun 2020,” ujar dia.
Windu menjelaskan kronologi kejadian berawal ada emak-emak hendak membeli buah pasar PPS dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol W 4272 LL yang diparkir depan toko.
“Saat hendak bayar di tempat kasir, korban baru sadar kalau dompetnya tertinggal di dashboard sepeda motor,” imbuh dia.
Ketika kembali ke parkiran motor berniat untuk mengambil dompet, memergoki ada seorang pria telah mengambil dompet dari motornya.
“Korban spontan teriak maling, dan si pelaku ini langsung kabur. Teriakannya terdengar warga, dan langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” terang dia.
Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan di Pos Satpam Perum PPS. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melapor ke kantor Polsek Manyar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar,” tandas dia.
Komentar telah ditutup.