Preman Kampung Hajar Tetangga Wanita Hingga Opname di RS

Beritautama.co - September 9, 2022
Preman Kampung Hajar Tetangga Wanita Hingga Opname di RS
PREMAN. Tersangka Ardy Firmansyah digelandang petugas Polsek Kota untuk menjalani penahanan. - (febrian k)
|

GRESIK- beritautama.co- Dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras), Ardy Firmansyah (36) warga Jalan Jaksa Agung Gang 8 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik, tega menganiaya Nur Aini (58) seorang ibu yang masih tetangganya sendiri.

Informasinya, kejadian  berawal ketika pelaku berada di warung pinggir rumah Nur Aini dan datang sambil mengomel. Tak berhenti sampai disitu. Ardy melayangkan pukulan ke wanita ini. Beruntung korban sempat menghindar  dan dilerai saksi bernama Ujang. Ternyata, Ardy masih menyimpan dendam. Tak lama berselang kembali ke rumah Nur Aini. Tanpa banyak bicara, langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai pipi kanannya. Pelaku yang emosi juga  merusak  pot, dan pagar rumah. Akhirnya, permasalahan tersebut di laporkan ke Mapolsek Gresik Kota.

Mendapat laporan tersebut, polisi  langsung mendatangi lokasi kejadian dan sudah melakukan penagkapan. Selain pelaku, barang bukti juga diamankan polisi. Diantaranya  viber plastik penutup pagar, dan ornamen bagian pagar yang dipatahkan pelaku. Juga memeriksa saksi-saksi.

“Kita sudah melakukan penahanan pada pelaku.  Sedangkan korban yang mengalami luka lebam di pipi kanan akibat dipukul pelaku masih menjalani opname di RSUD Ibnu Sina,” ungkapKanit Reskrim Polsek Gresik Kota Ipda Asis, Jumat (09/09/2022).

Ditambahkan, informasi yang polisi dapatkan ternyata pelaku kerap kali membuat onar dan mabuk miras di kampung.

Kepada penydik, tersangka mengaku tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran.

“Karena emosi pelaku pun langsung memukul korban. Namun  pengakuannya, pelaku memukul pagar hingga mengenai pelaku. Dan pelaku menampik kalau mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Melainkan minum jamu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka  dijerat pasal 351 junto 406 KUHP. Dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.mg2

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebomas

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebomas

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Presiden Resmikan 3.395 Jembatan Merah Putih Serentak, Salah Satunya Di Dusun Munggugebang Gresik

Presiden Resmikan 3.395 Jembatan Merah Putih Serentak, Salah Satunya Di Dusun Munggugebang Gresik

Berita   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Bupati Yani Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Ini Pesannya

Bupati Yani Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Ini Pesannya

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker  Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita   Nasional   Sorotan
Mentan Janjikan Perubahan Regulasi Permudah Buruh Tani dapat Bantuan Alsintan

Mentan Janjikan Perubahan Regulasi Permudah Buruh Tani dapat Bantuan Alsintan

Agraria   Headline   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove Tandai Kick Off Program Konservasi Mangrove Pesisir Lestari di Gresik

Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove Tandai Kick Off Program Konservasi Mangrove Pesisir Lestari di Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1 

46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1 

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled