GRESIK- beritautama.co- Dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras), Ardy Firmansyah (36) warga Jalan Jaksa Agung Gang 8 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik, tega menganiaya Nur Aini (58) seorang ibu yang masih tetangganya sendiri.
Informasinya, kejadian berawal ketika pelaku berada di warung pinggir rumah Nur Aini dan datang sambil mengomel. Tak berhenti sampai disitu. Ardy melayangkan pukulan ke wanita ini. Beruntung korban sempat menghindar dan dilerai saksi bernama Ujang. Ternyata, Ardy masih menyimpan dendam. Tak lama berselang kembali ke rumah Nur Aini. Tanpa banyak bicara, langsung memukul korban dengan tangan kosong yang mengenai pipi kanannya. Pelaku yang emosi juga merusak pot, dan pagar rumah. Akhirnya, permasalahan tersebut di laporkan ke Mapolsek Gresik Kota.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan sudah melakukan penagkapan. Selain pelaku, barang bukti juga diamankan polisi. Diantaranya viber plastik penutup pagar, dan ornamen bagian pagar yang dipatahkan pelaku. Juga memeriksa saksi-saksi.
“Kita sudah melakukan penahanan pada pelaku. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam di pipi kanan akibat dipukul pelaku masih menjalani opname di RSUD Ibnu Sina,” ungkapKanit Reskrim Polsek Gresik Kota Ipda Asis, Jumat (09/09/2022).
Ditambahkan, informasi yang polisi dapatkan ternyata pelaku kerap kali membuat onar dan mabuk miras di kampung.
Kepada penydik, tersangka mengaku tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran.
“Karena emosi pelaku pun langsung memukul korban. Namun pengakuannya, pelaku memukul pagar hingga mengenai pelaku. Dan pelaku menampik kalau mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Melainkan minum jamu,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 junto 406 KUHP. Dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.mg2