GRESIK, Berita Utama- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat untuk mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.
Kegiatan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.
Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar dia, Selasa (09/09/2025)
Sedangkan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir mengatakan sudah waktunya Forkopimda dan para pengusaha semua berterima kasih ke masyarakat karena menjaga kondusivitas
“Para pengusaha sudah pernah naik motor di jalan Pantura. Masyarakat sebagai pengguna jalan pasti mengumpat. Tapi, kami dari Forkopimda sudah ada plan untuk menegakkan aturan,”ujar dia.
Syahrul khawatir kalau emosi masyarakat memuncak dengan kondisi lalu lalang angkutan berat yang lalu lalang dan menyebabkan jalan rusak. Sedangkan pemerintah daerah, tak bisa berbuat apa-apa.
” Misal ada class action dari masyarakat, maka semua akan terhambat karena kita tak bisa menunjukkan wajah penegak perda,”tegas dia..
Untuk itu, butuh bantuan agar jam operasional ditegakkan betul yang harus dimulai dari kesadaran pengusaha yanh hadir disini dengan mematuhi jam operasional.
“Soal kantong parkir, ini sangat penting dan masih kurang. Karena kita hanya punya di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu. Kita sedang mempersiapkan lagi. Biayanya tidak murah. Itu butuh persiapan yang tak bisa cepat,’tandasnya.
Maka, pengusaha atau perusahaan di kawasan industri ketika jam operasional jangan ada masuk dan keluar. Ini masukan.
Karena Syahrul mengaku melihat masih sering melanggar. Kondisi tersebut harus dimitigasi khususnya di Kawasan – kawasan industri.
Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.
Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu
menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.
“Kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.
Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama yakni menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
Kemudian, berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Lalu, memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Terakhir, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar..
Komentar telah ditutup.