GRESIK, Berita Utama – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus komplotan maling kabel antar kota di Jawa Timur. Mereka telah menjalankan aksinya menjarah kabel milik PT PLN sejak bulan April hingga Juli 2023. Alhasil, PT PLN mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.
Keempat tersangka komplotan maling kabel PLN yakni ES (39) dan MH (30) keduanya warga Kota Cilegon, Banten. Kemudian, HL (31) warga asal Kabupaten Serang, Banten dan UY (31) warga Menganti, Gresik.
Ada 32 titik lokasi travo milik PT PLN di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Gresik menjadi sasaran empuk dalam aksi pencurian untuk mengincar tembaga di dalam kabel ini. Mulai dari wilayah Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.
Masyarakat terdampak dengan aksi komplotan maleng kabel ini. Sebab, pelanggan PLN terpaksa harus bersabar selama 8 jam tanpa menggunakan listrik menunggu petugas PLN melakukan perbaikan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura menjadi petugas PLN.
“Mereka seakan-akan melakukan patroli atau melihat kondisi di wilayah Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Mojokerto,” ujar dia saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (18/07/2023).
Ditambahkan, komplotan maling melakukan aksinya dalam kondisi sepi sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka menggunakan gunting kabel yang dilapisi isolator listrik yang telah disiapkan sebelumnya.
“Selanjutnya tersangka melakukan pencurian kabel dengan cara membuka panel kotak travo. Kemudian mematikan arus listrik dengan cara memutar saklar di dalam panel kotak travo, setelah itu tersangka memotong empat buah kabel tembaga panjang masing masing 9 meter yang menghubungkan antara travo di bagian atas dan panel travo pada bagian bawah,” jelas dia.
Dalam satu malam, komplotan maling kabel tembaga sanggup melakukan pencurian di 3 hingga 4 titik. Setelah berhasil melakukan pencurian, kabel tembaga langsung dijual oleh tersangka kepada penadah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 70 kg, 1 buah timbangan gantung, 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna silver metalik, 2 gunting tembaga, dan 3 pasang plat nomor mobil.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun 4 bulan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.