GRESIK, Berita Utama- Pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Gresik dalam Pemil Legislatif (Pileg) 2024, segera dibuka oleh KPU Gresik mulai 1 Mei nanti. Proses pendaftaran Bacaleg akan dibuka selama 14 hari, terhitung sejak 1-14 Mei 2023.
“Berkas persyaratan Bacaleg akan disusun dan dikirimkan masing-masing partai politik (Parpol) ke kami,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kepada awak media, Kamis (27/04/2023).
Terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi para Bacaleg. Antara lain surat pernyataan dengan formulir model BB pernyataan, ijazah minimal SMA, surat keterangan sehat jasmani rohani serta surat keterangan bebas narkoba.
“Termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) tentang bebas pidana,” tuturnya.
Berkas persyaratan Bacaleg disusun parpol dengan ketentuan memuat paling banyak 100 persen jumlah kursi setiap daerah pemilihan (Dapil). Termasuk, keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan. Masing-masing Bacaleg juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat Parpol.
“Seluruh berkas akan dilakukan verifikasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni. Dan diumumkan pada 24 sampai 26 Juni mendatang,” bebernya.
Pihaknya juga akan memberikan waktu bagi parpol untuk mengajukan perbaikan berkas administrasi. Jika terjadi yang kesalahan atau kekurangan berkas. Terhitung sejak mulai 25 Juni sampai 9 Juli. Untuk selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Dilanjutkan dengan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan pada November mendatang,” ujar Roni.
Sebelumnya, KPU Gresik telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Gresik. Proses tersebut melalui serangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih. Termasuk, data yang telah dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Setelah menggelar rapat pleno, diputuskan jumlah DPS Pemilu 2024 sebanyak 966.155 pemilih,” ungkap Sidiq Notonegoro, Komisioner KPU Gresik Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Jumlah tersebut menunjukkan potensi penambahan pemilih dibanding tahun Pemilu sebelumnya. Bahkan, masih berpotensi berubah jika melihat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Selain itu, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan diputuskan pada Juni 2023 mendatang. ” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.