GRESIK, Berita Utama – Jaringan pengedar narkoba berhasil dibongkar tim Satresnarkoba Polres Gresik yang cepat melakukan pengembangan penyidikan. Bermula dari penangkapan Muhammad Wahyudin yang menjadi target operasi (TO) berhasil ditangkap di Jalan Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Minggu dini hari (12/03/2023). Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Alif Satrianata di rumahnya yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah.
“Dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Isinya dibungkus dalam plastik klip seberat 0,17 gram,” kata Kasatresnarkoba PPolres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kamis (16/03/2023)
Sedangkan hasil pengeledahan rumah Alif, polisi mengamankan barang bukti berupa satu HP Vivo warna hitam yang dibuat sebagai komunikasi, uang tunai Rp 950 ribu, satu pipet kaca, satu buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu plastik kilp.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Komentar telah ditutup.