Curi Emas Lalu Digadaikan, Pembantu Rumah Tangga di Tuban Kini Meringkuk di Tahanan

Beritautama.co - Februari 3, 2022
Curi Emas Lalu Digadaikan, Pembantu Rumah Tangga di Tuban Kini Meringkuk di Tahanan
Kapolres Tuban AKBP Darman saat konferensi pers. (foto: ist) - (Beritautama.co)
|

TUBAN – Beritautama.co – Seorang pembantu rumah tangga di Kabupaten Tuban harus meringkuk di tahanan karena ulahnya mencuri emas di rumah majikannya. Ironinya, pelaku berinisial NN (18), asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu masih menyandang status pelajar. Sementara korban, WI (53), merupakan warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/1/2022) silam. Saat itu, korban tengah bersih-bersih di rumahnya berniat mengganti beberapa kunci pintu karena kerap kehilangan barang. Selanjutnya korban
membuka lemari yang berada di tempat rias di kamar dan mengambil sebuah paralon yang biasa digunakan untuk menyimpan emas antam dan uang.

Saat korban membuka paralon, betapa terkejutnya ia ketika mendapati keping logam mulia emas antam 50 gram dan uang tunai miliknya telah raib entah ke mana. Oleh korban, kejadian tersebut lantas dilaporkan ke polisi.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, jajarannya langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) usai mendapat laporan. Setelah meminta keterangan korban dan para saksi, akhirnya terungkap bahwa NN adalah pelaku pencurian di rumah korban.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya jika melakukan pencurian terhadap 1 (satu) keping logam mulia emas antam sebesar 50 (lima puluh) gram beserta suratnya di dalam lemari kecil di samping kanan tolet tempat rias di kamar rumah korban,” kata Darman, Rabu (02/02/2022).

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku telah mencuri emas dan uang tunai milik majikannya sebanyak enam kali, kemudian hasil barang curiannya digadaikan. Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai 45 juta rupiah. Pelaku nekat melakukan pencurian karena untuk memenuhi gaya hidup.

“Pelaku menggadaikan hasil curiannya di Kantor Pegadaian Cabang Merakurak dengan menggunakan atas nama temannya, lalu digunakan mencukupi kebutuhan pribadi,” terang Darman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (tbn1/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
MUI Dukung Polres Gresik Tertibkan Jam Operasional Truk dan Tilang Pelanggar  Lalu Lintas

MUI Dukung Polres Gresik Tertibkan Jam Operasional Truk dan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Berita   Nasional   Sorotan
PG Bantu Revitalisasi Fasilitas Nelayan Sekitar Perusahaan Rp 100 Juta 

PG Bantu Revitalisasi Fasilitas Nelayan Sekitar Perusahaan Rp 100 Juta 

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Kapolres Gresik Beri Atensi  Laporan Warga Diduga Diperas DC Pinjol 

Kapolres Gresik Beri Atensi Laporan Warga Diduga Diperas DC Pinjol 

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan, Ini 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui Pekerja 

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan, Ini 10 Poin Penting yang Wajib Diketahui Pekerja 

Berita   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled