TUBAN – Beritautama.co – Seorang pembantu rumah tangga di Kabupaten Tuban harus meringkuk di tahanan karena ulahnya mencuri emas di rumah majikannya. Ironinya, pelaku berinisial NN (18), asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu masih menyandang status pelajar. Sementara korban, WI (53), merupakan warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/1/2022) silam. Saat itu, korban tengah bersih-bersih di rumahnya berniat mengganti beberapa kunci pintu karena kerap kehilangan barang. Selanjutnya korban
membuka lemari yang berada di tempat rias di kamar dan mengambil sebuah paralon yang biasa digunakan untuk menyimpan emas antam dan uang.
Saat korban membuka paralon, betapa terkejutnya ia ketika mendapati keping logam mulia emas antam 50 gram dan uang tunai miliknya telah raib entah ke mana. Oleh korban, kejadian tersebut lantas dilaporkan ke polisi.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, jajarannya langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) usai mendapat laporan. Setelah meminta keterangan korban dan para saksi, akhirnya terungkap bahwa NN adalah pelaku pencurian di rumah korban.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya jika melakukan pencurian terhadap 1 (satu) keping logam mulia emas antam sebesar 50 (lima puluh) gram beserta suratnya di dalam lemari kecil di samping kanan tolet tempat rias di kamar rumah korban,” kata Darman, Rabu (02/02/2022).
Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku telah mencuri emas dan uang tunai milik majikannya sebanyak enam kali, kemudian hasil barang curiannya digadaikan. Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai 45 juta rupiah. Pelaku nekat melakukan pencurian karena untuk memenuhi gaya hidup.
“Pelaku menggadaikan hasil curiannya di Kantor Pegadaian Cabang Merakurak dengan menggunakan atas nama temannya, lalu digunakan mencukupi kebutuhan pribadi,” terang Darman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (tbn1/zar)