SUMENEP – Beritautama.co – Sejumlah Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Polres Sumenep, Jawa Timur, Rabu (02/02/2022). Aksi tersebut dikuti oleh sejumlah pengurus cabang, pengurus komisariat, dan pengurus rayon se-Kabupaten Sumenep.
Selain itu, jajaran Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKA PMII) baik pengurus anak cabang (PAC) maupun pengurus cabang (PC) juga turut andil mendampingi aktivis PMII yang sedang menyampaikan tuntutannya terhadap Polres Sumenep tersebut.
Aksi unjuk rasa (unras) itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan sejumlah kader PMII terhadap Polres Sumenep terkait pemberitaan salah satu media online di Sumenep yang diduga melanggar kode etik jurnalistik dan UU ITE.
Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto mengatakan, dengan adanya pemberitaan yang diviralkan oleh media online tersebut, terkesan klaim belaka. Sebab menurut Qudsiyanto, nama baik PMII menjadi rusak dan tercemar di khalayak publik.
“Kami berangkat dari organisasi meminta untuk segera menangkap oknum yang telah mencemarkan nama baik organisasi,” teriaknya dalam orasi.
Selain itu, Qudsi-sapaannya-juga menekan agar Kapolres Sumenep segera menuntaskan laporan yang dilayangkan oleh PMII itu dengan waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Segera tangkap penyebar berita hoaks, karena berita yang dimuat pada media online tersebut tidak berimbang dan bukan produk jurnalistik,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang terjadi. Bahkan, ia meminta agar polres segera mengejar penulis yang masih dianggapnya buron itu.
“Jika dalam waktu 2×24 Jam, permintaan PMII Sumenep tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian, maka kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya terlihat menemui peserta aksi. Bahkan, ia sempat naik ke mimbar orasi untuk menandatangani tuntutan yang diminta oleh kader PMII Sumenep. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII. Sebab menurut pimpinan tertinggi Polres Sumenep itu, laporan hukum harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.
“Kita tidak boleh dalam hukum melanggar aturan yang ada, yakni ketentuan dalam melakukan penyidikan,” jelas Kapolres Sumenep.
Sebelumnya, PC PMII Sumenep didampingi seluruh jajaran alumni PMII mendatangi Kantor Polres Sumenep untuk melaporkan salah satu media online terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pelaporan itu, media online yang dimaksud dituding telah mencemarkan nama baik organisasi biru kuning tersebut melalui pemberitaan yang bertajuk “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Sumenep”.
Berita itu sempat menjadi trending topic pembahasan aktivis pergerakan, baik alumni maupun kader. Laporan PC PMII Sumenep terkait dengan dugaan pencemaran muruah organisasi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sumenep melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiyarti. (smnp1/zar)