GRESIK, Berita Utama – Setelah berleha-leha satu bulan lebih, tersangka MF (34) warga Sumber Suci, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah harus berurusan dengan polisi. ,
Dia terbukti melakukan pencurian ponsel iPhone 11 warna hitam milik seorang warga yang dicurinya bulan Juni lalu. Namun, helm merah miliknya tertinggal di tempat saat melaksanakan aksinya.
Penangkapan tersangka setelah dipancing polisi untuk datang ke Mapolsek Panceng. Dengan maksud untuk memberikan helm merah milik tersangka.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti ponsel lphone 11 warna hitam,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Sabtu (15/07/2023).
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi pada Kamis, (08/07/2023). Mulanya, korban sedang bersantai di kamar depan rumah. Sesaat kemudian, datang seorang laki – laki tidak dikenal masuk ke dalam rumah tanpa mengucapkan salam.
Lalu, korban ditanya tentang kamar kos-kosan. Kemudian, kotban mendatangi pemilih kos ke belakang dapur rumah. Pada saat itu, diketahui pemilik kos bernama Muyasaroh sedang memasak di dapur.
Lalu, korban meninggalkan tersangka untuk mengambil sarapan di dapur dan meninggalkan tersangka sendirian untuk menunggu pemilik kos. Diam-diam, momen ini dijadikan kesempatan oleh tersangka untuk mengambil hp milik korban di kamar.
Tidak lama kemudian, tersangka ditemui Muyasaroh untuk berbicara seputar kos-kosan. Setelahnya, dia pergi dan berjanji akan kembali lagi.
“Pelaku pergi menggunakan motor Yamaha Vixion berwarna Hitam dan helm Merah. Setelah korban selesai sarapan, dan mau mengambil
HP merk iPhone 11 yang berada di kamar dekat ruang tamu. Ternyata HP iPhone 11 tersebut sudah tidak ada di dalam kamar,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.