SUMENEP – Beritautama.co – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sahri, Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep berujung pada penangkapan terhadap terduga pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Junaidi (42), Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep pada 22 Juni 2022.
Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi menyampaikan kronologi tindak pidana penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara Sahri dan Junaidi, pada tanggal 29 November 2021 sekitar pukul 06.30 WIB. Cekcok tersebut terjadi lantaran terlapor menerobos paksa pintu permanen yang ditutup oleh Sahri menggunakan kayu.
“Cekcok semakin menjadi-jadi hingga mengakibatkan Sahri didorong sampai membentur kaca rumahnya,” ujarnya melalui keterangan rilisnya, Kamis (23/06/2022) kemarin.
Akibat dorongan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi mengungkapkan, korban mengalami luka robek dikarenakan membentur kaca jendela rumahnya hingga pecah. Kemudian, istri korban berlari menuju jalan raya untuk meminta pertolongan kepada warga agar bisa melerai pertengkaran tersebut.
“Akhirnya korban dan terlapor bisa dilerai atas bantuan Jahrawi, warga setempat,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan luka lecet di bagian pipi kiri.
“Sedangkan pada mata kirinya terdapat lebam dan bengkak,” katanya.
Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Sapudi untuk diproses secara hukum. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang menimpa Sahri itu.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela, kain sprei yang terdapat darah korban, dan kain gorden yang terdapat darah korban,” ungkapnya.
Selanjunya, terlapor Junaidi berikut barang buktinya dibawa oleh Polsek Sapudi menuju Polres Sumenep untuk diamankan dan dilakukan penahanan, serta dititipkan di Rutan Polres Sumenep.
Akibat dari perbuatannya itu, Junaidi dapat disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (san/zar)