Diduga Melakukan Penganiayaan, Warga Desa Pancor Sumenep Ditangkap Polisi

Beritautama.co - Juni 24, 2022
Diduga Melakukan Penganiayaan, Warga Desa Pancor Sumenep Ditangkap Polisi
Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sahri, Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep berujung pada penangkapan terhadap terduga pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Junaidi (42), Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep pada 22 Juni 2022 - (foto: ist)
|

SUMENEP – Beritautama.co – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sahri, Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep berujung pada penangkapan terhadap terduga pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Junaidi (42), Warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep pada 22 Juni 2022.

Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi menyampaikan kronologi tindak pidana penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara Sahri dan Junaidi, pada tanggal 29 November 2021 sekitar pukul 06.30 WIB. Cekcok tersebut terjadi lantaran terlapor menerobos paksa pintu permanen yang ditutup oleh Sahri menggunakan kayu.

“Cekcok semakin menjadi-jadi hingga mengakibatkan Sahri didorong sampai membentur kaca rumahnya,” ujarnya melalui keterangan rilisnya, Kamis (23/06/2022) kemarin.

Akibat dorongan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sapudi Aipda Rizal Afandi mengungkapkan, korban mengalami luka robek dikarenakan membentur kaca jendela rumahnya hingga pecah. Kemudian, istri korban berlari menuju jalan raya untuk meminta pertolongan kepada warga agar bisa melerai pertengkaran tersebut.

“Akhirnya korban dan terlapor bisa dilerai atas bantuan Jahrawi, warga setempat,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan luka lecet di bagian pipi kiri.

“Sedangkan pada mata kirinya terdapat lebam dan bengkak,” katanya.

Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Sapudi untuk diproses secara hukum. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang menimpa Sahri itu.

“Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela, kain sprei yang terdapat darah korban, dan kain gorden yang terdapat darah korban,” ungkapnya.

Selanjunya, terlapor Junaidi berikut barang buktinya dibawa oleh Polsek Sapudi menuju Polres Sumenep untuk diamankan dan dilakukan penahanan, serta dititipkan di Rutan Polres Sumenep.

Akibat dari perbuatannya itu, Junaidi dapat disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (san/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Peringati HPN 2026, PWI Gresik Tanam 400 Pohon Produktif

Peringati HPN 2026, PWI Gresik Tanam 400 Pohon Produktif

Berita   Daerah   Sorotan
Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Bangli di Desa Tebuwung Dibongkar

Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Bangli di Desa Tebuwung Dibongkar

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Gresik Phonska Tak Terkalahkan, Pelatih Minta Tak Jumawa

Gresik Phonska Tak Terkalahkan, Pelatih Minta Tak Jumawa

Berita   Olahraga   Sorotan
Bhayangkara Presisi Kalahkan Surabaya Samator

Bhayangkara Presisi Kalahkan Surabaya Samator

Berita   Olahraga   Sorotan
Sukses Revans, Pertamina Enduro Kokoh di Urutan Dua Proliga 2026

Sukses Revans, Pertamina Enduro Kokoh di Urutan Dua Proliga 2026

Berita   Olahraga   Sorotan
LavAni Jadi Tim Pertama Lolos ke Final Four Proliga 2026

LavAni Jadi Tim Pertama Lolos ke Final Four Proliga 2026

Berita   Olahraga   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled