GRESIK- Beritautama.co– Buruh yang tergabung dalam SBSI Lomenik Kabupaten Gresik menggelar aksi di depan kantor Bupati Gresik, Kamis (24/02/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 soal peraturan JHT.
Berbagai poster dibentangkan bernada penolakan. Selain itu, mereka bergantian melakukan orasi.
“Pekerja dan buruh menolak atas aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 yang mana JHT bisa cair diatas usia 56 tahun dan tak bisa dicairkan apabila pakerja yang ter-PHK dan juga mengundurkan diri dari prusahaan. Pada dasarnya uang iuran JHT di potong dari pekerja yang dimasukkan dalam jaminan hari tua. Kenapa harus menunggu smpai batas usia 56 tahunm” kata Agung Nofianto, salah satu pengunjukrasa.
Mereka menganggap hal ini sangat sangat memberatkan dan tidak masuk akal. Karena PHK bisa dari perusahaan bukan dari keinginan para pekerja. Dengan demikian, ketika JHT dapat dicairkan diusia 56 tahun, maka kehidupan mereka yang telah ter-PHK masih belum terjamin.
Selain itu, mereka mengecam banyaknya pengusaha yang melanggar peraturan pemerintah, “Dan juga kami meminta kepada pemerintah kabupaten Gresik untuk bersikap tegas kepada pengusaha yang tidak menjalankan aturan pmerintah yang berlaku,”cetus dia.
Akhirnya ada 5 perwakilan pengunjukrasa yang dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya ke dalam kantor Bupati Gresik.
Komentar telah ditutup.