GRESIK, Berita Utama – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislative yang ngawur maupun melanggar aturan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik berkirim surat sejumlah partai politik (Parpol) beserta tim kampanye untuk mencopoti.
Koordinator Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman mengatakan bahwa, pihaknya bersama instansi terkait telah memprogramkan penertiban APK yang melanggar aturan secara berkala selama masa kampanye.
Penertiban APK ngawur ini, sambung dia, terlepas dari adanya kejadian APK yang menimpa Muhammad Habib (25) pengendara motor asal Dalean Kidul RT 02 RW 03 Dusun Dalean Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme yang tertimpa APK milik caleg Partai Golkar di sekitaran Taman Bundaran GKB Gresik, Minggu (17/12/2023) sehingga harus menjalani operasi di rumah sakit.
“Tidak, memang sudah diprogramkan. Bawaslu sudah mendata APK-APK yang melanggar,” ujarnya kepada beritautama.co, Kamis (21/12/2023).
Batas terakhir penyampaian surat saran perbaikan APK yang melanggar kepada Parpol, sambung dia, Kamis (21/12/2023) ini. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan penertiban secara serentak.
“Rencananya besok dilakukan penertiban serentak kalau masih ada APK yang melanggar,” imbuh dia.
Terkait dengan kriteria pelanggaran dan jumlah APK yang melanggar, bisa ditanyakan lebih lanjut kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
“Jumlah APK yang melanggar konfirmasi ke Pak Rozikin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran ya,” tandasnya.
Dengan adanya tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya korban serta menciptakan kampanye yang lebih tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar telah ditutup.