JATIM – Beritautama.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur bersama stakeholder terkait di hotel Royal Tulip Surabaya.
Acara tersebut melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, divisi teknis penyelenggaraan dari 38 KPU kabupaten/kota se-Jatim, serta 33 instansi/lembaga terkait.
Selain itu, turut pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian daerah, Pangdam V Brawijaya, kejaksaan tinggi, biro pemerintahan dan otoda, dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, serta pemantau pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024.
“Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, Jawa Timur telah melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU RI pada 23 Desember 2022 karena keputusan final ada di KPU RI.
“Kemudian, adanya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan dapil DPR dan DPRD provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” ujarnya.
Karenanya, Choirul Anam menambahkan, pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan dapil anggota DPRD provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik.
Sementara itu, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menerangkan bahwa tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim.
Semua tanggapan masyarakat ini akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan dapil dan alokasi kursi yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU pusat.
Insan mengatakan bahwa pasca-Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Berdasarkan Putusan MK dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di dapil Surabaya dan dapil Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan dapil DPRD Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2024 mendatang.
“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” jelas Mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.
Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Di mana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi menjadi 11 kursi.
Kemudian, rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura dibagi menjadi 2 dapil yang berbeda, dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.
“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU pusat,” tegas Insan. (*/zar)