GRESIK, Berita Utama– Peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2025 digedok sebesar Rp 3,8 triliun setelah seluruh anggota DPRD Gresik secara aklamasi menyetujui dalam rapat paripurna di gedung DPRD Gresik, Sabtu (30/11/2024). Sebelum pengambilan keputusan, Yuyun Wahyudi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik ditugaskan untuk membacakan hasil rapat Banggar yang membahas R-APBD Gresik tahun 2025.
Dikatakan, dalam rangka mendukung tercapainya sasaran-sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, diperlukan sinkronisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang diwujudkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Gresik.
“Kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Gresik untuk tahun anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara nasional, dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas. Upaya – upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus terus dilakukan diantaranya melalui optimalisasi sumber – sumber pendapatan yang sesuai dengan kewenangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah,”ujar dia.
Sesuai dengan peraturan DPRD Gresik, sambung dia, sampai pada akhir tingkat pembahasan yaitu pengambilan keputusan. Namun, Banggar memberikan rangkuman laporan hasil pembahasan dari tahapan yang telah dilaksanakan.
Adapun tahapan yang sudah dilaksanakan yakni penyampaian nota keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2024. Kemudian, rapat pembahasan Banggar (DPRD) Gresik dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gresik yang dilaksanakan pada 18 dan 20 Nopember 2024. Setelah itu, rapat paripurna tentang penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi dilaksanakan pada 20 Nopember 2024. Rapat tentang penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi dilaksanakan pada 21 Nopember 2024. Rapat pembahasan di komisi – komisi bersama perangkat daerah mitra kerja yang dilaksanakan pada 25 Nopember 2024 dan rapat finalisasi yang dilaksanakan Banggar DPRD Gresik dan TPAD Gresik pada 26 Nopember 2024.
Dalam rapat finalisasi R-APBD Gresik 2025, sambung dia, pendapatan daerah diperkirakan akan mencapai sebesar Rp 3, 8 trilun. Untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,8 trilun. Diprediksi surplus sebesar Rp 4, 7 miliar Sedangkan untuk pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 ini, minus sebesar Rp 4, 7 miliar terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 17 ,2 milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 22 milyar.
“Dari postur anggaran yang surplus tersebut rencanannya akan dipakai untuk menutup pembiayaan sehingga silpa tahun anggaran berkenaan menjadi nol atau nihil,”jelas dia.
Dalam pembahasan Ranperda APBD Gresik tahun 2025 ini, lanjut dia, Banggar DPRd Gresik memberikan rekomendasi yakni konsistensi di dalam implementasi tahapan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan dengan cara berkelanjutan.
“Realisasi belanja diprioritaskan berdasarkan urgensitas, kepastian realisasi target pendapatan maupun belanja di semua struktur dapat terealisasikan secara terukur, selalu memperhatikan komposisi mandatory spending dan SPM, sehingga postur anggaran semakin ideal sebagaimana mengacu kepada amanat undang – undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.