SUMENEP – Beritautama.co – Pria berinisial DN (40), Warga Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep diamankan pihak kepolisian Sapeken lantaran kedapatan menyimpan bahan peledak di dalam rumahnya, Jumat (08/04/2022) kemarin.
DN ditangkap lantaran ada laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumahnya ada bahan peledak ilegal yang dianggap sangat membahayakan, sehingga atas informasi tersebut tim kepolisian Sapeken melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan.
“Tiga anggota polisi langsung melakukan pengecekan ke rumah DN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (09/04/2022).
AKP Widiarti melanjutkan, pada saat tim kepolisian tiba di lokasi rumah DN, ternyata di dalam rumahnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bahan peledak siap pakai yang dibungkus dengan botol bekas air mineral berisi bubuk anfo, 7 botol bekas air mineral berisi bubuk anfo yang belum diracik, dan 1,5 ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.
“Pada saat diinterogasi DN mengakui jika bahan-bahan peledak tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, DN berikut dengan BB-nya diamankan di Kantor Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, tersangka DN terancam Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (san/zar)