GRESIK, Berita Utama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mulai menerapkan layanan penerbitan kartu tanda kependudukan (KTP) digital. Sehingga, masyarakat Gresik secara bertahap akan beralih ke identitas kependudukan digital (IKD).
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Tahun ini, Dispendukcapil menargetkan 5 ribu warga Gresik telah menginstal aplikasi.
Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaluddin mengatakan, gerakan masif digitalisasi identitas kependudukan telah dimulai. Implementasi program ini diawali oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Kami yakin pendaftaran IKD secara digital ini akan sukses, apalagi sudah ada surat dari Pak Bupati nanti diawali ASN,” katanya ketika berkunjung di Sekretariat KWG, Kamis (12/1/2023).
Setalah para ASN, sambung dia, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan IKD. Salah satu percepatan program ini, dalam waktu dekat Dispendukcapil akan membuka layanan di salah satu gerai Mall. Langkah layanan kependudukan masuk Mall ini diyakini akan efektif. Sebab dalam tahun ini, targetnya 5 ribu orang menginstal dan menggunakan IKD.
“Akan kami sosialisasikan masif kepada masyarakat, termasuk kami akan membuka layanan di Mall,” imbuh dia.
Pemanfaatan IKD ini akan memudahkan administrasi serta penghematan anggaran karena tidak memakai cara manual percetakan. Tak hanya Gresik, program ini juga berlaku nasional karena dinisisi oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI.
“IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien. Dalam aplikasi ini memuat data KTP, KK, KIS dan sejenisnya,” ujarnya.
Persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
Sebelum IKD dapat digunakan, lanjut dia, dilakukan otentifikasi identitas yang terdiri otentifikasi data dan otentifikasi wajah secara sistem. Otentifikasi wajah secara sistem dilakukan dengan cara menyandingkan foto selfie dengan foto di database.
“Nanti dilakukan pada saat penerbitan QR Code oleh operator SIAK. Penerbitan IKD dilakukan secara berkelanjutan sehingga IKD dapat menggantikan KTP,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.