GRESIK-beritautama.co- Juru parkir (jukir) yang masih mokong diberi peringatan keras oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Sebab, mereka menyetor retribusi parkir yang masih jauh dari target dan potensi yang ada di lapangan. Ditambah lagi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dibebankan Dishub Gresik, realisasinya masih jauh dari harapan.
“Seperti di Jalan Ahmad Yani. Data yang masuk, setoran parkir tidak mencapai target. Makanya, saya lakukan pantauan langsung ke sana,” ucap Kasi Sarana Prasarana Perhubungan dan Perparkiran Dishub Gresik Su’udin kepada beritautama.co, Rabu (31/08/2022).
Setoran dari koordinator jukir pada bulan Juli 2022 hanya sebesar Rp 50 ribu untuk parkir di sepanjang Jalan A Yani. Hal tersebut, lanjut Su’udin, sangat tidak masuk akan dan sangat jauh dari target yang diberikan. Untuk itu, Dishub Gresik melakukan komunikasi pendekatan secara humanis.
“Karena masih ada ittikad baik dari koordinator jukir untuk setor dan berkomunikasi dengan kita meskipun belum mencapai target. Akhirnya, bulan Agustus ini mereka setor 639 ribu. Kita maklumi dan lakukan himbauan,” tutur dia.
Kendati demikian, sambung Su’udin, jika dilakukan pendekatan tetap tidak bisa mencapai target, pihaknya akan bersikap tegas. Bahkan, Dishub juga mengancam akan mencabut surat izin, meminta kembali rompi yang sudah diberikan, dan mengambil barcode yang ada dikalung para jukir.
“Sesuai intruksi dari kepala dinas, jukir atau koordinator yang tidak taat aturan maka akan kita sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.mg2