BOJONEGORO – Beritautama.co – Tersangka kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro pada 21 April 2022 lalu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa FMS, pelaku pencurian mobil dinas bupati sudah diamankan dan terancam dengan sangkaan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (14/06/2022).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu proses P21 dari kejaksaan. AKBP Muhammad menjelaskan bahwa pelaku melakukan sendiri dengan alasan ingin memiliki mobil dan membuktikan kepada keluarga bahwa pelaku mampu.
“Pelaku melakukan hanya untuk kepentingan sendiri, keinginan untuk memiliki,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya pelaku membawa mobil dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah dinas. Mengaku sebagai teknisi, pelaku masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas.
Selanjutnya, pelaku yang baru berusia 23 tahun tersebut berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro-Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. (han/zar)