GRESIK, Berita Utama – Sebanyak 403.140 butir pil koplo siap edar berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Nongko Kerep, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Penggerebekan dilakukan dengan adanya dari informasi yang resah dengan peredaran obat keras atau Pil Doble L di wilayah setempat. Setelah data akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 tas pinggang berisi pil logo LL sejumlah 690 butir, 1 plastik berisi 39 plastik klip masing-masing berisi 50 butir dengan jumlah1950 butir dari Mohammad Nanda Ali Imron (24) warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar. Serta, Moh. Ariyadi Als Arya Prasetyo (25) warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.
Selain itu, disita 1 plastik berisi 300 butir sediaan farmasi pil logoLL, 1 plastik berisi 200 butir sediaan farmasi pil logo LL, 4 kardus berisi masing-masing 100 botol berisi dengan jumlah 400.000 butir sediaan farmasi pil logo LL, uang Rp 600 ribu, dan 1 buah ponsel.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pil dari jaringan lapas Porong.
“Pil tersebut sebagian telah diedarkan di wilayah Kecamatan Bungah, dan Kecamatan Sidayu,” ujarnya, Selasa (29/08/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Komentar telah ditutup.