GRESIK, Berita Utama – Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra yang duduk dikursi persakitan, Achmad Ubaidi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Sebab, terdakwa dianggap terbukti secara sah melakukan pemalsuan merek dagang pupuk milik orang lain.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Deni Niswansyah SH saat dikonfirmasi oleh beritautama.co, Kamis (26/01/2023).
“Terdakwa Achmad Ubaidi melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” kata dia.
Ditambahkan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu sebagaimana yang diatur dalam pasal 100 Ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman SH di PN Gresik, JPU Ngroho Tanjung SH menyatakan, terdakwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) beralamat di Jl. Raya Deandles No. 115 RT 001 RW 009, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik tanpa hak menggunakan merek milik PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara.
Adapun merek milik PT Meroke Tetap Jaya (MKP) yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkumham RI adalah “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas”. Merek tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi pupuk jenis NPK dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Atas pemakaian merek tanpa izin, terdakwa dilaporkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Selanjutnya petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer. Hasilnya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 20 karung @50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek BINTANG MUTIARA 16-16-16 dan buku Company Profile.
Komentar telah ditutup.