GRESIK – Beritautama.co – Kasus pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing memasuki babak baru. Polres Gresik telah melengkapi pemberkasan dan menegaskan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara dari keempat tersangka yakni Nur Hudi Didin Arianto, Arif Syaifullah, Syaiful Arif, dan Kresna kepada jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan bahwa pada pekan ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara P21 ke kejaksaan.
“Minggu ini berkas akan kita kirim ke kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi beritautama.co, Rabu (05/10/2022).
“Untuk Arif Saifullah terkena jerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP.M, sedangkan untuk Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nur Hudi dijerat dengan Pasal 156a KUHP,” imbuh Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Sebelumnya, keempat tersangka diberi penangguhan penahanan sejak 9 September 2022 lalu. Mereka menjamin untuk bersikap kooperatif, termasuk berjanji tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus penistaan agama tersebut diancam dengan hukuman kurungan lima tahun penjara. (feb/zar)