GRESIK, Berita Utama – Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gresik pada tersangka NS (49) pengasuh Ponpes Tahfidh Hidayatul Qur’an As-Syafi’i Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura yang melakukan pencabulan pada santriwatinya telah terungkap. Selama ini, NS melakukan modusnya dengan meminta santriwati untuk memijatnya.
“Pada intinya korban ini setiap malam biasanya disuruh untuk pijat dan sebagainya. Itu dilakukan pada malam hari,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat ditemui di Mapolres Gresik, Minggu (24/12/2023).
Saat melakukan aksinya, sambung Aldhino, tersangka juga menerangkan materi dalam kitab kuning yang diajarkan di Ponpes.
“Biasanya menceritakan tentang kitab-kitab, cerita terkait bagaimana di agama seperti apa, dan seterusnya,” imbuh dia.
Saat ini, pihaknya masih fokus pada tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan.
“Kita masih fokus pada tersangka dulu sekarang. Dan saat ini masih melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Komentar telah ditutup.