GRESIK, Berita Utama – Gerai Mie Gacoan cabang 2 Gresik yang diresmikan pada 4 November tahun 2022 lalu, diduga belum memiliki izin operasional. Anehnya, gerai yang berlokasi di Jalan Sumatra GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas tersebut hingga saat ini sudah beroperasi. Bahkan, dari pantauan di lapangan hampir setiap hari tidak pernah sepi dari pengunjung.
“Iya, itu (Mie Gacoan-red) izinnya sudah diproses. Coba tanyakan ke perizinan,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto kepada beritautama.co, Senin (16/01/2023).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik Reza Pahlevi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola Mie Gacoan yang beroperasi di GKB dalam pekan ini.
“Kita agendakan pekan ini. Rencana Senin ini. Karena masih ada kegiatan, maka kita tunda antara Rabu atau Kamis,” terangnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan atas desakan dari LSM Forum Kota (Forkot) yang melayangkan surat permohonan penertiban kepada DPM PTSP Gresik. Dalam surat tersebut, mereka menyoal pemerintah yang dinilai membiarkan pengelola Mie Gacoan beroperasi.
“Iya. Kita sudah berkirim surat atas dugaan tidak mengantongi izin,” jelas Ketua LSM Forkot, Haris Sofwanul Faqih.
Pihaknya mendesak kepada instansi terkait untuk menindak secara tegas para pengusaha yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Tutup saja kalau tidak memiliki izin,” cetusnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengaku mendapat informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik kalau analisa mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin) gerai Mie Gacoan belum dikantongi.
“Iya, amdal Lalin belum ada,”tegas dia.
Komentar telah ditutup.