BOJONEGORO – Beritautama.co – Oknum perangkat desa di Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro AM harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang menjabat kepala dusun ini terungkap telah melakukan penggelapan mobil rental. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (18/03/2022).
Kronologi kejadian ini berawal saat pelaku menyewa mobil milik Tarmuji (korban) sekitar bulan Juni 2021 untuk kegiatan bisnis yang digeluti pelaku, namun beberapa bulan tersangka tidak membayar biaya sewa mobil milik Tarmuji.
“Awalnya pembayaran sewa mobil berjalan lancar, namun sekitar bulan Oktober 2021 tersangka tidak membayarkan uang sewa pada korban. Sehingga pelaku mengganti mobil korban dengan mobil sewa yang lain, hal ini dilakukan beberapa kali,” ucap AKBP Muhammad.
Merasa ada kejanggalan, korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil yang dia sewakan. Setelah beberapa kali menanyakan ternyata mobil yang selama ini disewakan sudah digadaikan oleh tersangka.
“Korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Bojonegoro. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Bojonegoro langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKBP Muhammad.
Sebagai barang bukti, Polres Bojonegoro menyita mobil merek Daihatsu Xenia nopol S 1927 BC warna putih serta beberapa dokumen surat milik tersangka.
“Tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, serta atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun,” pungkas AKBP Muhammad. (han/zar)