GRESIK- beritautama.co- Fraksi-fraksi di DPRD Gresik mengkritisi 2 buah rancanagan peraturan daerah prakasa Pemkab Gresik dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Senin (06/06/2022) dengan agenda pemandangan umum (PU) fraksi.Yakni, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten. Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lusi Kustianah yang membacakan PU Fraksi Partai Golkar menyatakan, bahwa, batasan ruang lingkup jasa hukum menjadi penting dikarenakan dalam definisi bantuan hukum, jasa hukum dihubungkan dengan kata cuma – cuma. Sehingga menjadi acuan bagi penyelenggara bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan.
“Akibat definisi yang tidak jelas batasannya, maka dalam prakteknya terdapat beberapa bantuan hukum yang kemudian menafsirkan sendiri bahwasanya yang bersifat cuma – cuma hanya terbatas pada jasa yang diberikan,”papar dia.
Sedangkan pengeluaran yang bersifat operasioanal, sambung dia, seperti biaya perkara, perbanyak dokumen, penggunaan ahli, penerjemah, dan lain – lain tidak termasuk jasa hukum. Sehingga tidak dapat dikategorikan secara cuma – cuma dan dapat dimintakan kepada pihak yang membutuhkan atau berkepentingan dalam hal ini penerima bantuan hukum.
“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa batasan yang jelas terkait “jasa hukum” dalam Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diperlukan agar dapat menjadi panduan atau pedoman terutama terkait dengan komponen anggaran yang disediakan Pemkab Gresik kepada pemberi bantuan hukum. Mohon penjelasannya !,”pinta dia.
Dalam perkembangannya, lanjut Lusi, pemaknaan bantuan hukum harus dipahami secara luas, ruang konsultasi dan bantuan hukum tidak hanya sekedar dalam batas konvensional semacam bantuan hukum dimana pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum berhadapan secara langsung atau tatap muka.
Bantuan hukum tidak langsung seperti ruang konsultasi via media sosial atau website menjadi bentuk bantuan hukum yang disediakan kepada masyarakat tanpa perlu adanya verifikasi terkait dengan siapa yang mendapat bantuan hukum seperti itu.
“Hal ini menjadi sinyal betapa bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk dan mekanisme yang berbeda di masa yang akan datang. Maka model bantuan hukum yang berkembang seiring perkembangan jaman menjadi tuntutan atas pendefinisian kembali konsep bantuan hukum yang ada sekarang ini. Mohon penjelasannya !,”pintanya.
Terkait ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Lusi, menjadi pijakan Pemkab Gresik dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan – aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.
Dengan adanya regulasi daerah tersebut, nantinya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan dilakukan secara transparan.
“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Ranperda ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja Pemerintah Daerah dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai. Mohon penjelasannya !,”pungkas dia.