Fraksi Golkar Minta Diantisipasi Model Bantuan Hukum ke Depan

Beritautama.co - Juni 6, 2022
Fraksi Golkar Minta Diantisipasi Model Bantuan Hukum ke Depan
PERTANYAAN. Lusi Kustianah membacakan PU Fraksi Golkar dalam rapat paripurna. - (ist)

GRESIK- beritautama.co- Fraksi-fraksi di DPRD Gresik mengkritisi 2 buah rancanagan peraturan daerah prakasa Pemkab Gresik dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Senin (06/06/2022) dengan agenda pemandangan umum (PU) fraksi.Yakni, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten. Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Lusi Kustianah yang membacakan PU Fraksi Partai Golkar menyatakan, bahwa, batasan ruang lingkup jasa hukum menjadi penting dikarenakan dalam definisi bantuan hukum, jasa hukum dihubungkan dengan kata cuma – cuma. Sehingga menjadi acuan bagi penyelenggara bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan. 

“Akibat definisi yang tidak jelas batasannya, maka dalam prakteknya terdapat beberapa bantuan hukum yang kemudian menafsirkan sendiri bahwasanya yang bersifat cuma – cuma hanya terbatas pada jasa yang diberikan,”papar dia.

Sedangkan pengeluaran yang bersifat operasioanal, sambung dia, seperti biaya perkara, perbanyak dokumen, penggunaan ahli, penerjemah, dan lain – lain tidak termasuk jasa hukum. Sehingga tidak dapat dikategorikan secara cuma – cuma dan dapat dimintakan kepada pihak yang membutuhkan atau berkepentingan dalam hal ini penerima bantuan hukum. 

“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa batasan yang jelas terkait “jasa hukum” dalam Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diperlukan agar dapat menjadi panduan atau pedoman terutama terkait dengan komponen anggaran yang disediakan Pemkab Gresik kepada pemberi bantuan hukum. Mohon penjelasannya !,”pinta dia.

Dalam perkembangannya, lanjut Lusi, pemaknaan bantuan hukum harus dipahami secara luas, ruang konsultasi dan bantuan hukum tidak hanya sekedar dalam batas konvensional semacam bantuan hukum dimana pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum berhadapan secara langsung atau tatap muka. 

Bantuan hukum tidak langsung seperti ruang konsultasi via media sosial atau website menjadi bentuk bantuan hukum yang disediakan kepada masyarakat tanpa perlu adanya verifikasi terkait dengan siapa yang mendapat bantuan hukum seperti itu.

“Hal ini menjadi sinyal betapa bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk dan mekanisme yang berbeda di masa yang akan datang. Maka model bantuan hukum yang berkembang seiring perkembangan jaman menjadi tuntutan atas pendefinisian kembali konsep bantuan hukum yang ada sekarang ini. Mohon penjelasannya !,”pintanya.        

Terkait ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Lusi,  menjadi pijakan Pemkab Gresik dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan – aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.  

Dengan adanya regulasi daerah tersebut, nantinya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan dilakukan secara transparan.

“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Ranperda ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja Pemerintah Daerah dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai. Mohon penjelasannya !,”pungkas dia.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Gus Halim : Kepemimpinan PKB Gresik harus Demokratis, yang dialogis Mampu Membina Masyarakat

Gus Halim : Kepemimpinan PKB Gresik harus Demokratis, yang dialogis Mampu Membina Masyarakat

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Mayoritas DPAC Kehendaki Syahrul Pimpin PKB Gresik

Mayoritas DPAC Kehendaki Syahrul Pimpin PKB Gresik

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Berita   Daerah   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled