SUMENEP – Beritautama.co – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya kembali menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (12/05/2022). Kedatangan mereka untuk menagih janji Bupati Sumenep terkait kasuistik tambang galian C ilegal yang semakin marak hingga detik ini.
Korlap Aksi MPR M. Faizi menyampaikan bahwa pada kesempatan demontrasi keempat kalinya ini sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya lantaran masih belum ada upaya baik dari pihak terkait untuk melakukan penertiban.
M. Faizi mengaku bahwa pada 31 Maret 2022, MPR sudah sempat melakukan audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan audiensi tersebut, Pemkab Sumenep berjanji akan segera menertibkan galian C ilegal dengan memasang banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan sampai memiliki izin.
“Namun sampai saat ini hanya janji saja, belum ada yang ditunaikan oleh Pemkab Sumenep,” katanya.
Lebih lanjut, M. Faizi menegaskan adanya aksi demonstrasi tersebut berangkat dari kajian strategis internal MPR. Bahkan menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Sumenep untuk melakukan audiensi pada 28 April 2022.
“Akan tetapi tidak ada satu pun yang merespons dan menemui kita, maka dari itu kami lakukan aksi kembali,” imbuhnya.
Berangkat dari sikap tidak acuh Pemkab Sumenep itu, MPR datang dan menilai bahwa Bupati Sumenep tidak memiliki itikad baik dalam mengurus persoalan galian C ilegal.
Padahal, kata Faizi, dirinya datang hanya untuk menuntut Bupati Sumenep menunaikan janjinya pada masyarakat terkait tambang galian C ilegal tersebut.
“Tuntutan kita cukup sederhana, yaitu tunaikan janjinya untuk menertibkan galian c ilegal, sebagaimana dijanjikannya di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, massa aksi terlihat membawa spanduk bertuliskan “Menagih Janji Busuk Bupati”. Tulisan tersebut membentang di depan Kantor Bupati Sumenep dengan dibarengi orasi-orasi dari peserta aksi yang tergabung dalam MPR Madura Raya. (san/zar)