GRESIK, Berita Utama – Kegiatan Forum Grup Discution (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Rabu (812/2022) kemarin, membahas terkait Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten dan Kota pada kontestasi pemilu 2024, menjadi ajang bagi partai politik untuk memberi pesan menohok maupun sharing.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, ada 7 prinsip yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan dapil, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Diskusinya seputar prinsip yang dipakai dalam penataan dapil serta pentingnya dapil bagi peserta pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni,
Dalam tahapan penataan dapil sesuai PKPU nomor 6 tahun 2022, lanjut Roni, KPU kabupaten dan kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“FGD ini dilaksanakan dalam rangka memperkaya wacana dan ide penyusunan dapil untuk selanjutnya nanti kita laksanakan uji publik penataan dapil DPRD Kabupaten Gresik untuk pemilu 2024,” terang dia.
Sementara itu, Liosion Officer (LO) DPC PDIP Gresik, Imam Munawar dalam FGD melontarkan beberapa pesan menohok terkiat dua skema yang diusulkan oleh KPU Gresik sebelumnya. Yakni pemekaran menjadi 9 dapil dan pengurangan serta penambahan alokasi kursi di beberapa dapil.
Meski secara prinsip menyepakati usulan skema pengurangan dan penambahan alokasi kursi di beberapa Dapil, tapi PDI-P Gresik menolak adanya pemekaran dapil menjadi 9. Alasan paling krusial adalah pertimbangan proporsionalitas.
“Sebelumnya, PDIP sudah mengirimkan surat untuk memberi masukan ke KPU terkait penataan dapil agar tetap berpedoman pada 7 prinsip. PDI-P juga menyampaikan pendapat atas dua skema yang diusulkan oleh KPU bahwa tidak sepakat pemecahan dapil menjadi 9 dapil. Artinya tetap 8 Dapil seperti pemilu 2019 lalu,”ucap dia.
KPU Gresik, urai Imam, boleh saja mengusulkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dapil. Pada prinsipnya, selain merujuk jumlah penduduk dengan estimasi sebanyak 50 kursi dewan, juga harus mempertimbangkan asas proporsionalitas. Pemekaran menjadi 9 dapil, kata dia, berpotensi akan menjadikan demokrasi semakin liberal.
“Bagaimana tidak? Bayangkan saja, misalkan 1 dapil dengan alokasi 5 kursi diperebutkan 16 partai politik. Perlu dicermati bahwa daerah tetangga seperti Surabaya hanya 5 dapil, padahal jumlah penduduk 2 juta lebih, Sidoarjo hanya 6 dapil, Lamongan hanya 5 dapil. Begitupun Bojonegoro. Jika mengaca hal tersebut, artinya sistem proporsional penataan dapil di Kabupaten Gresik paling buruk,” beber dia.
Jika demikian, sambung dia, maka penyelenggaraan pemilu 2024 berpotensi akan semakin menimbulkan gesekan yang keras di tengah masyarakat tidak terkecuali dari para kontestan pemilu legislatif (pileg) tiap partai politik (parpol) di masing-masing dapil. Bahkan secara teori, semakin banyak dapil akan lebih mempersempit ruang proporsionalitas.
“Indeks Disproporsionalitas LHI dan GHI berada pada range 0 – 100. Semakin mendekati angka 0, maka semakin kecil disproporsionalitasnya. Sebaliknya, semakin menjauhi angka 0, maka semakin besar disproporsionalitasnya,” beber dia.
Disamping itu, PDI-P juga mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik tetap berpedoman terhadap 7 prinsip yang menjadi pertimbangan dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) sesuai Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
,
Komentar telah ditutup.