GRESIK, Berita Utama – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik bakal melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menindak tegas bagi angkutan barang yang masih nakal atau tetap beroperasi di waktu pembatasan arus mudik dan balik yang ditentukan.
“Ya (ada pengawasan ketat- red). Kita sudah ada posko di 7 titik,” ujar Kepala Dishub Gresik, Tarso Sugito, Minggu (16/04/2023)
Untuk arus mudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dishub sudah mengeluarkan surat keputusan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau barang untuk melintasi jalan selama arus mudik lebaran 2023. Pembatasan tersebut berlaku mulai 17 hingga 21 April 2023. Sementara untuk arus balik, truk barang dilarang beroperasi dari 24 hingga 26 April 2023.
Larangan truk barang beroperasi ini juga kemungkinan bisa diperpanjang pada 29 April hingga 2 Mei 2023. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas Jalan Tol maupun Jalan Non Tol.
Kebijakan tersebut merujuk Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepa untuk melintad selama arus la Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga No.: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, No.: SKB/48/IV/2023 dan No.: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriyah.
Namun, tidak berlaku bagi empat jenis angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta truk pembawa sepeda motor khusus program Mudik dan Balik Gratis 2023.
Komentar telah ditutup.