GRESIK, Berita Utama – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan Polsek Kebomas menyasar tiga ruas jalan utama yakni Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, dan Jalan Awikoen pada Sabtu dini hari (02/09/2023) berhasil mengamankan Pandu Santosa (29) warga Desa Manggunan RT 01 RW 01 Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang kedapatan membawa minuman keras (miras) berupa arak atau cukrik ketika melintas di Jalan RA Kartini.
“Ada satu pengendara motor kita curigai, akhirnya kita pinggirkan dan kita cek. Ternyata, dia bawa 10 botol arak. Itu kita sita,” ujar Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib kepada beritautama.co.
Pihaknya juga menilang 3 kendaraan bermotor tanpa memiliki kelengkapan surat , plat nomor, dan kelengkapan kendaraan tidak standar.
“Kita kenakan tilang dan teguran,” tambahnya.
Dijelaskan, operasi cipkan dalam rangka untuk menekan tindak kejahatan kriminalitas lainnya, seperti perampokan, dan pencurian termasuk juga adanya balap liar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kebomas khususnya , dan Kabupaten Gresik umumnya, jangan sekali-kali untuk pesta miras yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.